TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Narapidana terorisme (Napiter) asal Kota Makassar, Darwis Husain (48) menyampaikan pernyataan ikrar setia kepada NKRI di Aula Lapas Kelas IIB Tegal, Selasa (11/7/2023).
Darwis sebelumnya adalah Jamaah Anshor Daulah (JAD) Makassar.
Dia mulai masuk tahanan di Mako Brimob Cikeas, Jawa Barat, pada 2021.
Pada 2022, ia mendapatkan vonis penjara 3,5 tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kemudian pada 30 Mei 2023, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tegal.
Napiter, Darwis Husain mengatakan, pernyataan ikrar kepada NKRI yang dilakukannya merupakan kesadaran diri sendiri.
Kesadaran itu didapatkannya sejak masih berada di tahanan Mako Brimob Cikeas, Jawa Barat.
Ia di sana mengkaji buku-buku yang diberikan oleh petugas densus.
Lalu menyaksikan ceramah-ceramah ustad di videotron.
"Saya berikrar ke NKRI karena menyadari Indonesia negara yang aman. Kita bisa leluasa melaksanakan ibadah dengan aman," katanya.
Darwis bercerita, ia terdoktrin masuk jaringan terorisme saat sedang menjalani hukuman penjara di kasus pertamanya di Lapas Makassar, pada 2005- 2011.
Di dalam lapas, ia bergaul dengan napiter.
Setelah bebas pada 2011, ia mendapatkan alamat untuk mengikuti pengajian di suatu tempat.
Rupanya pengajian itu dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Ia sendiri status hanya jamaah.
Dari JI itu lalu berkembang menjadi JAD yang sama-sama jaringan terorisme dari negara Suriah.
"Kami sadar ternyata untuk menuju surganya Allah itu tidak dengan jihad semata. Bisa dengan puasa atau sedekah."
"Inyaallah, setelah keluar saya akan melanjutkan usaha yang sudah ada, buka bengkel las di Makassar," ungkapnya.
Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hantor Situmorang mengatakan, ia baru saja menyaksikan seorang napiter menyatakan ikrar kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Napiter tersebut mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak akan menjadi teroris lagi.
Ia memastikan, setelah nantinya bebas napiter tersebut tetap akan dalam pantauan Kemenkumham dan instansi terkait lainnya.
"Dia sudah mengatakan bahwa apa yang diikrarkan tadi dari kesungguhannya. Dia sudah menjadi warga negara yang kembali seperti biasa," ungkapnya. (*)