TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Proses hukum kasus pembunuhan bayi hasil inses bapak-anak di Tanjung, Purwokerto, terus bergulir.
Adapun prosesnya saat ini masih dilakukan pemberkasan dan akan ditinjau lebih detail oleh Kejaksaan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan proses hukum kasus pembunuhan inses masih dalam tahap pemberkasan.
"Masih proses pemberkasan, dan diteliti jaksa mudah-mudahan bisa segera p21," katanya, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Hadiri Deklarasi Anies Baswedan di Semarang, Mantan Timnas: Main Bola Saja di Sini yang Lain Tidak
Kasi Pidum Kejari Purwokerto, Ari Purnomo mengatakan sebelumnya pihaknya telah ikut dalam proses rekonstruksi sebagai kebutuhan untuk persidangan nanti.
Sementara kuasa hukum tersangka Rudi, Sudiro, mengatakan rekostruksi semua berjalan lancar dan tidak ada yang janggal.
"Semua sesuai BAP sama seperti di pemeriksaan. Sementara tidak ada sanggahan dan tersangka mengakui," ungkapnya.
Ada 20 adegan diperagakan dalam rekonstruksi.
Baca juga: Ratusan Santri Muria Raya Deklarasikan Dukungan ke Gibran Maju Jadi Cawapres, Ini Alasannya
Polisi menghadirkan pelaku Rudi, saksi S yang merupakan istri pelaku dan saksi E adalah anak dari Rudi dan S.
Dalam adegan rekonstruksi itu diperagakan bagaimana tersangka mencoba bersetubuh, anaknya yang melahirkan dan saat-saat dia membekap, membawa hingga menguburkan bayi.
"Bayi dibekap kemudian meninggal lalu dibungkus sarung kemudian dan dibawa ke tkp dan dikuburkan," ujar Kasatreskrim. (*)