TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Pemkab berinisiatif mengusulkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan ketahanan pangan dengan penyediaan pangan yang beragam dan berkualitas, namun tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
Usulan Raperda tersebut sudah dibacakan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang pada Rabu (23/8/2023).
"Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan salah satu perwujudan ketahanan Pangan di daerah dengan membentuk cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Batang," tutur Pj Bupati Batang, Lani.
Baca juga: Sudah Gabung Latihan PSIS, Apakah Vitinho Bisa Dimainkan Saat Lawan Persik Kediri Jumat Besok?
Lebih lanjut, Lani menjelaskan Raperda tersebut untuk mengatur dan membatasi pangan tertentu yang bersifat pokok, strategis dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam pemenuhan pangannya.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kebutuhan pangan masyarakat, ketika mengalami kedaruratan krisis Pangan dengan menyalurkan Cadangan Pangan yang tersedia.
"Kewenangan Pemda tersebut juga dipertegas dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur mekanisme Penyelenggaraan Cadangan Pangan," jelasnya.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Baca juga: Rika Indriyeni, Mayat Perempuan Berseragam Pramuka yang Ditemukan di Pemalang Dikenal Humoris
"Perda ini nanti sebagai pedoman Pemda dalam menetapkan jumlah dan jenis cadangan langan di daerah, untuk mempermudah serta meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat gejolak harga yang signifikan seperti bencana alam dan bencana sosial," pungkasnya. (*)