Berita Batang

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Puluhan Warung Remang-remang di Batang Dibongkar Paksa

Penulis: dina indriani
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan warung remang-remang yang berada di beberapa ruas jalan Pantura Kandeman Batang dibongkar oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dinsos, Kesbangpol Batang dan Kecamatan Kandeman, Rabu (13/9/2023).

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Puluhan warung remang-remang yang berada di beberapa ruas jalan Pantura Kandeman Batang dibongkar oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dinsos, Kesbangpol Batang dan Kecamatan Kandeman, Rabu (13/9/2023).

Dalam pembongkaran tersebut pihak aparat gabungan menurunkan dua alat berat dengan jumlah personil aparat sebanyak 300 orang.

Selain menempati lahan secara ilegal milik Balai Besar Pelaksana Jalan nasional wilayah I Jateng DIY, warung-warung itu juga diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

Total terdapat 60 warung yang dibongkar yang berada di sepanjang 1 kilometer di Jalan Pantura Kandeman Batang.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Manipulasi Produk Makanan Kedaluwarsa di Batang, Begini Aksi Mereka

Puluhan aparat gabungan yang disiapkan langsung menjebol dinding dan atap puluhan warung tersebut.

"Bangunan hingga saat ini tidak ada izinnya, dan ada indikasi digunakan untuk hal-hal yang kurang baik."

"Maka kami bersinergi dengan Pemkab Batang melakukan penertiban bangunan liar yang berada di ruang milik jalan," tutur Asisten Barang Milik Negara dan Lahan, Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng DIY, Anggo Puguh Nugroho. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang Muhammad Masqon mengatakan sosialisasi warung-warung yang berada di lahan Balai Besar Pelaksana Jalan nasional wilayah I Jateng DIY sudah dilakukan sejak setahun kemarin. 

Selain itu, warung tersebut juga diduga menyalahi Perda Kabupaten Batang. 

"Warung remang-remang ini juga terkesan kumuh, dan di situ kami pernah operasi Miras juga mendapati beberapa penjual miras disini," ujarnya. 

Baca juga: Kepala Sekolah di Kabupaten Tegal Diminta Transparan Kelola Dana BOS, Ini Alasannya

Tidak hanya itu, pada tahun-tahun kemarin saat Covid-19 dilakukan operasi juga menemukan praktik prostitusi meskipun tidak semua warung. 

"Pada Minggu kemarin kita sudah sosialisasi door to door, kita temui masyarakat atau pemilik warung kita tempel pamflet bahwa akan dibongkar pada 13 September, maka pemilik bangunan untuk membongkar sendiri yang paling lambat tanggal 12 September," tandasnya. (*)