TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Kendaraan roda empat atau lebih, kini dilarang melintas rel kereta api (KA) Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa.
Hal ini dilakukan, untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di perlintasan antara rel kereta api dan jalan, PT. KAI memasang patok sterilisasi di perlintasan sebidang JPL 113 pada km. 93+840.
Patok dipasang di lintas Semarang-Cirebon, antara stasiun Pekalongan-Stasiun Sragi tepatnya di Desa Kampil Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Kepala Dishub Kabupaten Pekalongan Agus Purwanto mengatakan, pemasangan ini tujuannya agar tidak dilintasi kendaraan roda empat.
Namun larangan ini bersifat sementara sampai Pemkab Pekalongan memasang palang pintu.
"Roda dua masih bisa melintas. Tapi dengan adanya patok itu, ruang lewat jadi sempit."
"Harapannya pengendara akan hati-hati sebelum mendekat ke rel KA," kata Kepala Dishub Kabupaten Pekalongan Agus Purwanto, Rabu (4/10/2023).
Kemudian untuk soal larangan roda empat melintas ini, PT KAI dan Dishub sudah menyosialisasikan ke warga lewat Pemdes Kampil dan sekitarnya.
Bahkan, di lokasi juga sudah dipasang pemberitahuan sekaligus rambu-rambu untuk roda dua.
"Kami juga sudah pasang penerangan jalan. Soal petugas penjaga, dari kami memang belum ada, akan tetapi ada dari warga yang jadi relawan," imbuhnya.
Menurutnya, patok sterilisasi itu akan dilepas kembali ketika nanti palang pintu perlintasan KA sudah terpasang.
Dishub Kabupaten Pekalongan sudah mengajukan pengadaannya pada anggaran perubahan tahun ini.
"Detail Egineering Design (DED) palang pintu tersebut juga sudah ada. Semoga usulan itu disetujui dan tahun depan palang pintu sudah terpasang," ujarnya. (*)