TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal secara resmi membentuk CSIRT atau Tim Tanggap Insiden Siber Kota Tegal.
Hal itu ditandai dengan serah terima Surat Tanda Register (TSR) dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Adipura Balai Kota Tegal, Selasa (7/11/2023).
Kepala Diskominfo Kota Tegal, Markus Wahyu Priyono mengatakan, CSIRT atau Tim Tanggap Insiden Siber ini beranggotakan tiap bidang di Diskominfo dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tugas dari tim ini untuk menangani keamanan siber.
Karena beberapa kali ada serangan siber yang dialami oleh OPD di lingkungan Pemkot Tegal.
"Hari ini sudah diserahkan STR dari BSSN. Sehingga Kota Tegal sudah sah dan bisa untuk melaksanakan tugas sebagai CSIRT," katanya.
Markus mengatakan, Kota Tegal masuk dalam bagian sekira 51 kabupaten/kota se- Indonesia yang sudah membentuk CSIRT.
Di Jawa Tengah, Kota Tegal urutan ke-15.
"Semoga dengan adanya tim CSIRT ini, beberapa insiden dapat segera diatasi. Sehingga proses pelaksanaan pekerjaan di OPD tetap berjalan dengan baik," harapnya.
Sementara itu, Sandiman Ahli Madya dari Direktorat Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Marcelina Tri N mengatakan, STR ini merupakan tanda pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Kota Tegal.
Secara otomatis maka langsung terhubung dengan CSIRT pusat.
"Tim Tanggap Insiden Siber Kota Tegal yang disebut Tegal Kota CSIRT ini sudah teregistrasi oleh BSSN. Jadi terhubung dengan CSIRT sektor pemerintah," ungkapnya. (*)