Berita Kudus

Polisi Razia Kafe dan Tempat Karaoke di Kudus, Sita Ratusan Botol Miras dan Pemandu Lagu

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polres Kudus melakukan pendataan pemandu karaoke.

TRIBUN-PANTURA.COM, KUDUS - Sejumlah kafe dan karaoke di Kabupaten Kudus dirazia oleh aparat kepolisian Polres Kudus.

Di antaranya yakni Cafe Happy, Cafe Clarissa dan Cafe AS yang berada di wilayah Kecamatan Jati, sedangkan Cafe Happy di wilayah Jekulo, Kudus.

Dari hasil razia tersebut, Polres Kudus mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dan pemandu lagu. Tujuan razia ini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Razia ini juga menurunkan puluhan personel gabungan satuan fungsi Polres Kudus yang tergabung dalam pleton siaga.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi dengan peredaran miras dan rumah karaoke. 

Petugas berhasil mengamankan seratusan botol miras berbagai merk dan sejumlah wanita pemandu lagu.

”Ada 111 botol miras yang diamankan, di antaranya 57 botol congyang, 31 botol anggur merah, 14 botol kawa kawa dan 9 botol bir."

"Sedangkan wanita pemandu lagu kami lakukan pendataan,” kata AKP Danang, Kamis (9/11/2023).

Kasat Reskrim mengungkapkan, kegiatan ini sebagai salah satu bentuk cipta kondisi (cipkon) menjelang Pemilu 2024. Diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kudus tetap aman dan kondusif.

Patroli KRYD dengan melakukan razia miras akan terus digalakkan setiap hari, hal ini sesuai intruksi Kapolres Kudus untuk menekan terjadinya tindak kriminal serta memastikan situasi kamtibmas di Kota Kudus tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.

“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang dipicu dari minuman keras,” tandasnya. (*)