TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal periode jabatan 2013-2019 bernama Siswanto, dalam press rilis di Gedung SSB Mapolres setempat, Kamis (23/11/2023).
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menerangkan bahwa kronologi bermula pada 2018 lalu di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, melaksanakan program PTSL.
Tersangka Siswanto menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades Kertayasa, dengan menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat yang dibagi menjadi dua kategori.
Adapun kategori pertama, bidang tanah ber-akta atau memiliki bukti segel sebelum tahun 1997 dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu per orang.
Kemudian kategori kedua, yakni bidang tanah yang belum memiliki akta, dipungut biaya sebesar Rp 800 ribu per orang.
Padahal sesuai keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor: 25/SKB/V/2017, nomor 590-3167A tahun 2017, dan nomor 34 tahun 2017, tentang pembiayaan persiapan PTSL, wilayah Kabupaten Tegal masuk dalam kategori V (wilayah Jawa dan Bali).
Sehingga untuk biaya yang dapat dibebankan kepada peserta program PTSL hanya sebesar Rp 150 ribu.
"Tapi, jumlah pungutan biaya PTSL di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal tahun 2018 sebesar Rp 400 ribu bagi yang sudah memiliki akta. Sedangkan bagi pemohon yang belum memiliki akta dikenai biaya sebesar Rp 800 ribu."
"Bahkan yang bersangkutan membuat Peraturan Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, nomor 02 tahun 2018 tentang penguatan dana swadaya pendaftaran PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah," ungkap AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Secara keseluruhan, jumlah PTSL yang didaftarkan sebanyak 1.499 bidang tanah dengan rincian yang sudah diproses sebanyak 1.481, dan yang dikembalikan kepada pemohon sebanyak 18 karena persyaratan belum lengkap.
Sehingga jika ditotal keseluruhan, jumlah kerugian yang diderita oleh warga yang mengurus PTSL di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal tahun 2018 sebesar Rp 832.500.000.
Dari jumlah tersebut, nominal yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tegal sebesar Rp 107.700.000.
"Kami perlu menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama dalam mengurus perizinan ataupun lainnya."
"Ketika ada pungutan di luar biaya yang ditetapkan, silahkan untuk melapor ke kami (Polres Tegal), sehingga kami bisa menindaklanjuti secara profesional," imbau.
Kapolres menegaskan, terkait kasus korupsi PTSL di Desa Kertayasa tahun 2018 tidak akan berhenti pada satu tersangka saja.
Melainkan kepada pihak-pihak lainnya, terutama yang menikmati dan menerima uang hasil korupsi, termasuk yang ikut andil membantu pasti akan diproses.
Sementara sejauh ini, sesuai hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang bisa ditetapkan tersangka baru satu orang yakni Siswanto, selaku Kepala Desa Kertayasa pada tahun 2018.
"Pasal yang diberlakukan yaitu Pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Suyanto, menambahkan, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke perangkat desa, panitia PTSL, dan lain-lain.
Sementara jumlah uang yang diamankan yaitu sebesar Rp 107.700.000 berasal dari masing-masing pihak tersebut, kecuali dari tersangka belum mengembalikan kerugian yang ada sehingga masih dikalkulasikan.
"Jadi untuk proses penanganan sejak tahun 2018, sedangkan penahanan baru sekarang ini karena sudah cukup bukti. Tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Kertayasa sejak tahun 2013 sampai 2019 akhir," tandasnya. (*)