TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Sebanyak tiga desa di Kabupaten Tegal yakni Desa Sigentong Kecamatan Warureja, Desa Purbayasa Kecamatan Pangkah dan Desa Bukateja Kecamatan Balapulang, menerima piagam penghargaan dari Bupati Tegal Umi Azizah atas keberhasilannya menjadi Badan Publik Desa Informatif.
Penghargaan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Amir Makhmud mewakili Bupati Tegal Umi Azizah, dalam acara Apresiasi KIP Award Desa dan Inkubasi Bisnis Berbasis TIK Award Tahun 2023, di Gedung Dadali Pemkab Tegal, Kamis (30/11/2023).
Dalam sambutannya, Amir Makhmud berpesan, hal utama yang harus dimiliki setiap lembaga publik adalah komitmen yang kuat dan sungguh-sungguh untuk berubah menjadi organisasi pemerintah desa yang modern, diikuti transformasi mindset dan cutureset yang juga sudah berpola pikir digital, tidak lagi konvensional.
“Semangatnya adalah melayani secepat mungkin, semudah mungkin. Semuanya bisa dilakukan karena ada teknologi dan ada kecerdasan buatan yang bisa kita manfaatkan,” pesan Amir, dalam rilis yang diterima, Senin (4/12/2023).
Sekda Amir menambahkan, penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Desa ini sangatlah penting untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa.
Hal itu, sebagai bentuk kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nurhayati, dalam laporannya mengatakan Keterbukaan Informasi Publik Award Desa baru pertama kali diselenggarakan.
Tujuannya untuk meningkatkan motivasi bagi badan publik desa agar melakukan tata kelola layanan informasi publik lebih mudah, murah, update dan akuntabel.
"Dengan cara itu, maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa," kata Nurhayati.
Untuk tahun pertama ini, lanjut Nurhayati, baru diikuti 35 desa yang telah memiliki website, serta telah mengikuti sosialisasi, bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi desa.
Sementara tiga desa yang meraih penghargaan badan publik desa informatif telah melalui dua tahapan.
Pada tahap satu, yaitu penilaian self assessment quisioner (SAQ) website Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) desa yang memuat informasi wajib berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
Tahap dua berupa visitasi, meliputi komitmen badan publik desa baik anggaran, sarana prasarana digitalisasi pelayanan untuk keterbukaan informasi publik, serta penyusunan dan penetapan daftar Informasi Publik dan daftar Informasi dikecualikan.
Mendasari dua penilaian tersebut, Desa Sigentong meraih nilai 96,5, Desa Purbayasa meraih nilai 94,7 dan desa Bukateja meraih nilai 90,2 sehingga ketiga desa tersebut dinyatakan sebagai desa informatif.
Sementara itu masih ada empat desa lainnya menjadi desa menuju informatif, yaitu Desa Pepedan dengan nilai 87,5, Desa Pesayangan nilai 82, Desa Dukuhmalang nilai 81,3 dan Desa Lawatan nilai 80.
"Masih ada tiga desa yang masuk kategori desa cukup informatif, yaitu Desa Pendawa nilai 73,3, Desa Kaliwungu nilai 71,1 dan Desa Ketanggungan nilai 70,5," jelasnya. (*)