Natal 2023

Dua Narapidana Lapas Kedungpane Semarang Langsung Bebas Usai Terima Remisi Natal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua narapidana memperoleh remisi khusus langsung bebas dari pidana penjara di Lapas Kedungpane Semarang.

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - 92 narapidana (napi) Lapas Kedungpane Semarang terima remisi khusus Natal, Senin (25/12/2023).

Dua napi diantaranya langsung bebas. 

Penyerahan remisi khusus Natal diserahkan langsung oleh pejabat struktural dan narapidana penerima remisi.

Surat Keputusan Remisi secara simbolis diberikan kepada 2 perwakilan warga binaan oleh Kalapas. 

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid mengatakan dari 150 warga binaan beragama nasrani, 92 orang memenuhi syarat menerima remisi khusus (RK)

Secara rinci 90 orang mendapat RK-1 dan 2 orang mendapat RK-2. 

"2 orang yang mendapatkan RK-2 dapat langsung bebas dikarenakan masa tahanan sudah habis," tuturnya.

Menurutnya pemberian remisi kepada WBP bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah.

Remisi itu diberikan kepada napi yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

"Remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan," ujarnya. (*)