Berita Pekalongan

Gencar Operasi Pekat, Satpol PP Kota Pekalogan Sita Ratusan Botol Minuman Keras

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol P3KP Kota Pekalongan dengan TNI dan Polri, melaksanakan operasi penyakit masyarakat menyasar tempat kos.

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Dalam rangka menghadapi momentum libur panjang, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan bersinergi dengan TNI dan Polri, gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat.

Dimana, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, tim gabungan menyisir 11 lokasi baik itu kos-kosan dan penginapan di wilayah Kota Pekalongan.

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana mengungkapkan selama libur Nataru ini, tim gabungan mengintensifkan operasi pekat sebagai upaya cipta kondisi (cipkon) di masyarakat yang sudah dimulai sejak beberapa bulan sebelum menjelang akhir tahun 2023.

"Untuk operasi Pekat memang akan kami lakukan terus, bahkan kami rencanakan di tahun depan jika diperlukan akan dilakukan sanksi tipiring agar membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar."

"Sebab, selama ini kami masih melakukan upaya non yustia sebatas edukasi, imbauan, dan teguran," kata Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, Rabu (27/12/2023).

Sriyana menuturkan, selain menindaklanjuti aduan ataupun laporan masyarakat akan adanya penyakit masyarakat, dalam momentum Nataru 2023.

Lalu, untuk sasaran selain tempat kosan dan penginapan, juga dilaksanakan di sejumlah lokasi warung remang (warem) yang diindikasikan menjual minuman keras, maupun tempat-tempat umum yang berpotensi dijadikan tongkrongan masyarakat untuk mabuk-mabukan.

"Sebab, minuman keras dapat memicu terjadinya gangguan keamanan di tengah tengah masyarakat."

"Beberapa lokasi yang sering ditemukan tim gabungan tengah melakukan pesta miras, di antaranya di pinggir-pinggir jalan, Stadion Hoegeng, Taman Nursery, pinggir pantai, dan sebagainya," ucapnya.

Setelah digeledah dan tertibkan, pihaknya langsung sita barang bukti tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.

Jika nanti dilakukan sanksi tipiring, pelanggar bisa dikenai denda, hukuman penjara, dan lain-lain sesuai dengan yang diatur dalam Perda.

"Berdasarkan data pada bulan November 2023 hingga akhir Desember 2023 ini, untuk razia di kost dan penginapan nihil temuan."

"Namun untuk razia miras ditemukan 270 botol miras, 65 botol diantaranya miras oplosan" tambahnya. (*)