Berita Pekalongan

Lima OPD di Pemkab Pekalongan Diubah, Bupati Fadia: Diharapkan Dapat Meningkatkan Kinerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, di gedung DPRD setempat, Rabu (27/12/2023).

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah 2023 Kabupaten Pekalongan telah disahkan.

Hal itu dikatakan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, di gedung DPRD setempat, Rabu (27/12/2023).

Paripurna ini bertujuan untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Fadia menyampaikan, bahwa sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat pusat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah, termasuk susunan, struktur organisasi, tata kerja, tugas, fungsi, dan nomenklatur perangkat daerah.

"Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, data mendukung penentuan klasifikasi perangkat daerah, ada lima perangkat daerah yang perlu disesuaikan," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Lima OPD tersebut di antara lain, Dinas Kelautan dan Perikanan yang semula tipe C, berubah menjadi Dinas Perikanan dengan tipe B.

Dinas Perhubungan yang semula tipe C, kini berubah menjadi tipe B.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, serta Pengembangan yang semula tipe A, berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah dengan tipe A.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas kecil berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas sedang dan terakhir.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi B, kini berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi A.

"Dengan peningkatan tipe Perangkat Daerah, diharapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Kelautan Dan Perikanan dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk melayani masyarakat," imbuhnya.

Bupati Fadia menekankan, perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah tidak hanya berdampak pada nomenklatur.

"Tetapi, betul-betul menerapkan fungsi riset dan inovasi daerah, sehingga dapat menerapkan tata kelola pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah dengan fokus pada sektor sosial, dan produk unggulan daerah untuk meningkatkan kapasitas daya saing Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ucapnya.

Pihaknya memerintahkan, kepada Sekretaris Daerah dan seluruh Perangkat Daerah terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menyusun regulasi teknis operasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta turut mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah yang baru disetujui. (*)