Berita Batang

Lani Dwi Rejeki Ingatkan ASN Pemkab Batang Segera Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Penulis: dina indriani
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki memimpin apel pagi pertama tahun 2024 di halaman Pendopo, Kabupaten Batang, Selasa (2/1/2024).

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki memimpin apel pagi pertama tahun 2024 di halaman Pendopo, Kabupaten Batang, Selasa (2/1/2024).

Pada apel itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Batang untuk refleksi kinerja tahun 2023 yang sudah baik dan masih kurang.

“Pada tahun 2024, kinerja yang masih kurang di 2023 harus kita perbaiki bersama, tidak hanya tanggung jawab satu orang saja tetapi semuanya harus bekerjasama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelasnya.

Memasuki awal tahun, Lani juga meminta kepada semua ASN Kabupaten Batang melaporkan harta kekayaan masing-masing.

“Kewajiban ASN melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN dilaporkan langsung melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.

Lani menegaskan, pelaporan LHKPN paling lambat Rabu (3/1/2024). Jika ada yang berani tidak melaporkan pastinya akan kena teguran.

“Tidak usah takut harta kekayaan kita berapa besarannya, kalau tidak berbuat kesalahan pasti aman-aman saja,” tegasnya.

Lani menjelaskan pada pelaporan LHKPN, ASN hanya cukup menuliskan berapa harta bergerak, harta tidak bergerak, piutang, utangnya berapa, gironya berapa, perhiasan dan lain-lain.

“Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi, karena di luar sana sudah banyak kasus ASN punya rekening yang gendut,” tandasnya. (*)