Berita Batang

Jelang Ramadan, Satpol PP Batang Gencarkan Operasi Miras dan Prostitusi, Ribuan Botol Disita

Penulis: dina indriani
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP saat melakukan sosialisasi penegakan Perda di Desa Penundan Kecamatan Banyuputih beberapa waktu lalu.

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Satpol PP Kabupaten Batang mulai gercar melakukan operasi peredaran minuman keras (Miras) dan prostitusi terutama menjelang Bulan Ramadan.

Hal ini sesuai penegakkan Perda No. 6 tahun 2011 tentang pemberantasan pelacuran di Kabupaten Batang dan Perda no. 12 tahun 2013 tentang larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol secara represif non yustisi.

Selain itu juga, dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman kondusif selama bulan Ramadan. 

“Pemantauan adanya peredaran Miras dan penegakkan perda prostitusi pada bulan Ramadan akan direncanakan mulai awal puasa,” tutur Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Batang Ulul Azmi saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Rabu (6/2/2024).

Ia menjelaskan, masuknya bulan Ramadan ini tujuannya untuk mengantisipasi gangguan kondusivitas keamanan wilayah, sehingga aktifitas masyarakat dalam beribadah dapat khusuk, tenang dan aman.

“Untuk itu, seminggu ini kami telah melakukan penempelan stiker sosialisasi penegakkan perda yang nanti sewaktu-waktu dioperasi tidak ada lagi kata tidak ada sosialisasi terlebih dahulu."

"Misalnya yang sudah dilakukan, sosialisasi penegakan perda di Desa Penundan Kecamatan Banyuputih yang banyak terdapat warung-warung dipinggir jalan yang sering didapati Miras,” jelasnya.

Target Satpol PP Batang pada bulan Ramadan tahun ini difokuskan mengawasi wilayah sepanjang Pantura di Kabupaten Batang.

Karena tahun kemarin pihaknya berhasil mengamankan 3.000 lebih miras.

“Jadi kepada warung penjual Miras tidak usah berjualan lagi, kalau masih nekat berjualan kami akan sita dan tindak tegas,” pungkasnya. (*)