Berita Jateng

Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional, Begini Modus Operandi Pelaku

Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin press conference kasus tindak pidana penadahan sepeda motor di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - "Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor," kata Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin press conference di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).

Kapolda mengatakan kasus kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor tersebut melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.

Modus operandi tindak pidana adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.

"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi speedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru," jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Lanjut Ahmad Luthfi, dari kejahatan tersebut telah diamankan 2 tersangka yaitu S (38), warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39), warga kecamatan Mranggen Kabupaten Demak beserta barang bukti 80 unit sepeda motor.

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara itu salah satu tersangka, S dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan. 

Sedangkan tersangka A, mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial facebook.

"Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK only di Facebook dengan keuntungan Rp 500 ribu setiap motor," ujarnya.

Dia akhir sesi, Kapolda Jateng menghimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.

"Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," pungkasnya. (*)