TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Batang yang membuat puluhan juta rupiah berhasil digagalkan Satreskrim Polres Batang.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo mengatakan dua tersangka, Tukijan dan Suripto, sindikat peredaran uang palsu berhasil diamankan pada 24 Mei 2024, berdasarkan hasil laporan seorang pedagang BBM eceran.
Dua tersangka tersebut diketahui residivis currat dan kasus yang sama terkait peredaran uang palsu
Lalu satu tersangka berinisial AW melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Jadi awalnya ini salah satu tersangka berinisial T membeli bensin eceran dengan uang Rp 100 Ribu, pedagang tersebut pun curiga bahwa uang itu palsu, karena uang yang diterimanya lebih tebal dan kertas terasa kasar, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Bandar" tuturnya saat pers rilis, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut, AKBP Nur Cahyo mengatakan usai menerima laporan tersebut petugas kepolisian langsung mengamankan tersangka T dengan hasil penggeledahan awal ditemukan sebanyak 22 lembar pecahan mata uang Rp 100 Ribu yang disimpan di saku celana dan dompet.
"Oleh Tim Abirawa Polres Batang dilakukan pengembangan, dan ditemukan kembali uang palsu pecahan Rp 100.000 sebesar Rp 3,1 Juta yang disimpan di atap rumah tersangka,"imbuhnya.
Kapolres mengungkapkan diketahui tersangka T sudah membuat uang palsu sejak 15 Mei 2024 dan hingga 24 Mei 2024 sudah mengedarkan atau membelanjakan uang palsu sebanyak Rp 3,2 Juta.
"Uang palsu tersebut sudah dibelanjakan berupa rokok, pertalite, jajan dan buah di beberapa warung pinggir jalan pantura dari mulai Bakalan, Kandeman sampai dengan Pantura Sentul Gringsing."
"Kemudian warung di wilayah Desa Kedawung sampai kawasan KITB, beberapa warung di Jalur Tersono-Sangubanyu-Bawang-Adinuso-Reban-Sojomerto-Sidomulyo," ungkapnya.
Kapolres mengimbau masyarakat lebih mengenali uang saat bertransaksi dengan melaksanakan Pengecekan Uang Asli atau Palsu Dengan dilihat, diraba dan di terawang
"Apabila menemukan kejanggalan segera amankan mencurigakan/foto/video dan Laporkan kepada Pihak Kepolisian," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi menambahkan tersangka T mendapatkan uang palsu dari seseorang yang membuat atau memalsukan uang palsu sendiri di wilayah Pekalongan.
"Tim melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka S, dan ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 Ribu siap edar sebanyak Rp 4,6 Juta, dan 40 lembar pecahan Rp 100 Ribu, dan 16 lembar pecahan Rp 50 Ribu belum siap edar kemudian juga ditemukan peralatan untuk membuat atau memalsukan uang rupiah, dengan modal sebesar Rp 20 Juta," pungkasnya.
Adapun kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3), dan/atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara selama-selamanya 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 Miliar.
Dan Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara selama-selamanya 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 Miliar. (*)