Hukum dan Kriminal

Sempat Terseret 6 Meter, Warga Sigedong Tegal Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian di Rumahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Bumijawa Iptu Iman Agus Fatekurochim, saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku pencurian di Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, yakni berupa sepeda motor milik pelaku di Mapolsek setempat, Kamis (20/6/2024).

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Polres Tegal mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Sigedong, kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, pada tanggal 11 Mei 2024 lalu. 

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan, dalam rilis yang diterima, Kamis (20/6/2024). 

Adapun untuk kronologi kejadian, diterangkan Ipda Henry Ade Birawan, bermula saat korban pulang dari pasar setelah berjualan, dan menaruh tas miliknya di atas kulkas di ruang tengah dalam rumah. 

Kemudian, korban mengambil barang belanjaan yang masih ada di depan rumah, dan pada saat kembali untuk mengambil tas tersebut sudah tidak ada. 

Korban langsung keluar lagi, dan melihat ada seseorang yang menaiki motor sambil membawa tas miliknya. 

"Sontak koban berteriak sembari mengejar dan menahan laju sepeda motor pelaku, dengan memegangi besi bagian belakang jok. Akibatnya, korban terjatuh dan sempat terseret sejauh 6 meter," ungkap Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan. 

Karena pada saat kejadian banyak warga yang mengetahui, sambung Ipda Henry, membuat pelaku panik dan akhirnya lari meninggalkan sepeda motor yang digunakan. 

Tak lama, pelaku berhasil ditemukan warga di area hutan kemudian diserahkan ke Polsek Bumijawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Dalam hal ini, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," terang Kasi Humas. 

Sementara itu, Kapolsek Bumijawa Iptu Iman Agus Fatekurochim menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 559.300. 

"Selain barang bukti uang, kami juga menemukan satu buah telepon genggam milik korban, dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya," imbuh Iptu Iman. (*)