Pembunuhan di Mejasem Pekalongan

Polisi Tetapkan Ayah Kandung Pembunuh Bayi Umur 2 Bulan di Desa Mejasem Pekalongan Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga Pelaku pembunuh bayi berusia 2 bulan di Desa Mejasem Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan saat diamankan anggota Polsek Sragi.

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Polisi akhirnya menetapkan Nur Fadilah (27) ayah kandung dari MZA bayi berumur dua bulan yang tewas dibunuh.

Penetapan tersangka Nur Fadilah, dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan.

"Ayah kandung sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso, Kamis (22/8/2024).

Doni mengungkapkan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak sampai mati yang dilakukan oleh orang tuanya.

Diberitakan sebelumnya, Nur Fadilah (27) warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan merupakan ayah kandung dari MZA bayi berumur dua bulan yang tewas dibunuh.

Baca juga: Pengakuan Nur Fadilah, Ayah Kandung yang Tega Bunuh Bayi Umur 2 Bulan di Desa Mejasem Pekalongan

Nur Fadilah berhasil diamankan oleh polisi saat berada di rumahnya.

Nur Fadilah mengatakan, ia mencekik bayinya karena anaknya yang berumur dua bulan itu rewel dan menangis terus saat dijaganya.

"Saya mencekik anak saya di kasur hingga lemas. Dari nangis sampai terdiam," kata Nur Fadilah.

Ia mengaku sudah menikah dengan istrinya sekitar dua tahun, dan bayi itu merupakan anak pertamanya.

"Saya menyesal, dan itu anak pertamanya," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bayi Dua Bulan di Kabupaten Pekalongan Tewas Diduga Diduga Ayah Kandung

Walaupun Nur Fadilah mengaku menyesal atas perbuatannya, akan tetapi raut wajahnya tak tampak adanya penyesalan.

Ia juga menceritakan, bahwa kesehariannya menjual tempe keliling kampung di wilayah Comal, Kabupaten Pemalang.

Bahkan, sebelum berjualan tempe, dirinya minum miras jenis ciu yang dibeli di sekitar kampung tempat tinggalnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bayi 2 Bulan di Mejasem Pekalongan Nyaris Diamuk Massa Saat Ditangkap Polisi

"Setelah pulang berjualan tempe, saya dimintai tolong oleh istrinya untuk menjaga anaknya. Karena, istri dan neneknya akan pergi kondangan ke rumah tetangganya."

"Saat dijaga anaknya rewel dan nangis terus," imbuhnya. (*)