TRIBUN-PANTURA.COM, BREBES - Pilkada Brebes dipastikan pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja akan melawan kotak kosong usai bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Brebes, Ady setiawan-Waidin, gagal mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Rabu (4/9/2024) malam.
Ady setiawan-Waidin gagal mendaftar sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes di masa perpanjangan lantaran berkas pendaftarannya ditolak dan dikembalikan KPU karena tidak memenuhi syarat dukungan.
Ady dan Waidin mendaftar ke KPU di menit-menit terakhir masa perpanjangan pendaftaran, sekitar pukul 22.30 WIB dengan diantarkan para pendukungnya.
Ady-Waidin diusung tiga partai politik nonparlemen, yaitu Partai Gelora, PBB dan Partai Garuda.
Total suara sah tiga parpol tersebut 7.467 suara. Rinciannya, Partai Gelora 5.854 suara, PBB 725 suara dan Partai Garuda 888 suara.
Baca juga: Porkot 2024 Kota Pekalongan Pertandingkan 22 Cabang Olahraga, 1.500 Atlet Ikut Bertanding
Berdasarkan aturan, batas minimal suara partai pengusung dengan partai koalisi yaitu 6,5 persen.
Di Brebes, jumlah DPT yaitu 1.511.717. Sehingga untuk maju dalam Pilkada Brebes, harus ada dukungan 98.262 suara.
Sementara, dari tiga Parpol pengusung Ady-Waidin, jika ditotal hanya 7.467 suara atau 1,42 persen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon ini, kami kembalikan karena tidak lengkap. Sementara untuk melengkapi waktunya tidak memungkinkan," kata Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, kepada wartawan, Kamis (5/9/2024) dinihari.
Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan, Ahli Audit Temukan Kerugian Negara Rp 535 Juta
"Iya dikembalikan berkas ini, tidak bisa mendaftar karena perolehan suara di bawah 6,5 persen," imbuhnya.
Dengan dikembalikannya berkas pendaftaran Ady Setiawan-Waidin, dipastikan tidak ada pendaftar lagi di Pilkada Brebes hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran.
Dengan demikian, hanya ada satu pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat yaitu pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja.
Terpisah, Ady Setiawan mengatakan, dirinya serius dan berniat mengabdikan diri untuk masyarakat Kabupaten Brebes dengan mendaftarkan diri di Pilkada Brebes menggandeng Waidin.
Hanya saja, karena terbatasnya waktu dan minimnya perolehan suara ketiga parpol pengusung, membuat berkas pendaftarannya tidak diterima KPU dan dikembalikan.
"Kami datang untuk mendaftar sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Brebes dan mengantarkan berkas rekomendasi dukungan yang diberikan parpol."