TRIBUN-PANTURA.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mbak Ita, sapaan Hevearita, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang.
Namun, Mbak Ita akhirnya mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK meyakini jika penetapan Mbak Ita sebagai tersangka sesuai prosedur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku menghormati gugatan yang dilakukan Mbak Ita.
"KPK mempersilahkan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Tessa.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka KPK.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, beberapa waktu lalu.
KPK juga telah menggeledah kantor Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang saat itu juga menjabat sebagai ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat orang.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Mbak Ita, Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Profil Mbak Ita
Mbak Ita lahir di Semarang pada 4 Mei 1966.
Dia adalah politikus PDIP.
Dia istri Alwin Basri yang merupakan politikus dari partai PDIP.
Suaminya tersebut pernah menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Dia dikaruniai seorang putra bernama M Farras Razin Perdana yang merupakan seorang dokter.
Ita menempuh pendidikan di SD Citarum Semarang, SMP Maria Mediatrix, dan SMA Negeri 1 Semarang.
Kemudian, dia melanjutkan pendidikan jenjang sarjana di Fakultas Pertanian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.
Dia melanjutkan studi jenjang magister di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Undip Semarang.
Begitu pula program doktor dia tempuh di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Undip Semarang.
Sebelum terjun ke dunia politik, Ita sempat berkarier di dunia perbankan.
Dia pernah bekerja di Bank Universal mulai 1991 hingga 2002.
Kemudian, bekerja di Bank Permata pada 2002 - 2003.
Dia juga sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Adita Farasjaya pada 2003–2005, Direktur Utama PT Sarana Patra Hulu Cepu pada 2006–2015.
Selanjutnya, dia terjun ke dunia politik menjadi Wakil Wali Kota Semarang periode 2016–2021 dan 2021–2026.
Saat ini, dia menjabat sebagai Wali Kota Semarang mulai 2023.
Dalam keorganisasian, dia sempat menjabat sebagai Corporate Secretary Badan Kerjasama Participating Interest Blok Cepu Badan Kerjasama 4 BUMD pada 2006–2009.
Kemudian menjadi Wakil Ketua BKS PI Blok Cepu pada 2009–2014.
Mbak Ita juga sempat menjabat sebagai Ketua BKS PI Blok Cepu pada 2014–2016, Kompartmen Migas Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia pada 2013–2016.
Saat ini, dia juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Insa Kolintang Indonesia Jawa Tengah sejak 2015.
Saat menjadi Wakil Wali Kota Semarang, ia mendapat amanah untuk mengemban tugas menjadi Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Semarang mulai 2016 hingga 2021.
Ita juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Profil dan Harta Kekayaan Mbak Ita Wali Kota Semarang, Ajukan Praperadian Seusai jadi Tersangka KPK