Polisi Bunuh Anak Kandung

Polda Jateng Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bayi oleh Brigadir AK, Belum Resmi Menikah

Penulis: iwan Arifianto
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FAKTA BARU - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). Artanto mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan bayi oleh Brigadir AK. (Dok)

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 2 bulan yang melibatkan Brigadir AK.

Polisi memastikan bahwa bayi berinisial AN merupakan anak kandung dari hubungan di luar pernikahan Brigadir AK dengan seorang perempuan berinisial DJP (24).

Brigadir AK sendiri telah bercerai dengan istri sahnya sebelum menjalin hubungan dengan DJP.

Kini, ia harus menghadapi laporan dugaan pembunuhan terhadap bayinya sendiri.

"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Anggota Polda Jateng Diduga Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 2 Bulan, Begini Kronologinya

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (2/3/2025), ketika Brigadir AK dan DJP sedang berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang.

Saat DJP masuk ke pasar, ia menitipkan bayinya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

Sepuluh menit kemudian, DJP kembali ke mobil dan mendapati bayinya dalam kondisi tidak wajar.

Bayi AN langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, keesokan harinya, Senin (3/3/2025), bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

"Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya meninggal dunia," ungkap Artanto.

Proses Hukum dan Penyidikan

Polda Jateng telah menahan Brigadir AK dalam tahanan khusus selama 30 hari terkait pelanggaran kode etik.

Sementara itu, proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan masih terus berlangsung.

"Iya, dipatsus (penempatan khusus) selama 30 hari mulai hari ini," kata Artanto.

Hingga kini, baru satu saksi yang telah diperiksa, yakni DJP, ibu kandung korban yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini.

Selain itu, Polda Jateng telah melakukan ekshumasi jenazah bayi AN di Purbalingga pada Kamis (6/3/2025) guna penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran," tambah Artanto.

Permintaan Tes Kejiwaan dan Penegakan Hukum

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa Brigadir AK perlu menjalani pemeriksaan kejiwaan terkait dugaan perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri.

"Menurut saya, agak sulit seorang ayah tega membunuh anaknya sendiri jika tidak ada kondisi kejiwaan yang sangat berat," ujarnya.

Sugeng juga mendesak agar Polda Jateng mengutamakan proses hukum pidana dibandingkan hanya menindak kasus etik.

"Penyidik harus mengungkap motif di balik tindakan tersebut. Apakah ada unsur kelalaian atau memang ada niat melakukan pembunuhan," jelasnya.

Dugaan Pembunuhan dengan Cara Cekikan

Sebelumnya, Polda Jateng menerima laporan dari DJP pada Rabu (5/3/2025), yang menuduh Brigadir AK telah membunuh bayinya dengan cara dicekik di dalam mobil.

"Iya betul ada laporan itu," kata Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng guna mencari bukti lebih lanjut dan memastikan motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.

Polda Jateng menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)