TRIBUN-PANTURA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi ini hanya berfokus pada tiga substansi utama, yaitu perubahan pada Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan.
Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI:
Perluasan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
Salah satu perubahan penting dalam revisi ini terdapat pada Pasal 7, yang memperluas cakupan operasi militer selain perang (OMSP).
Jumlah tugas pokok TNI dalam OMSP yang semula 14 bertambah menjadi 16.
"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.
Dua tugas baru yang ditambahkan adalah:
- Membantu upaya penanggulangan pertahanan siber.
- Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Penambahan tugas ini mencerminkan adaptasi TNI terhadap tantangan keamanan modern, terutama dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
TNI Aktif Bisa Duduki Jabatan di 14 Kementerian/Lembaga Sipil
Revisi pada Pasal 47 menjadi salah satu poin yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Sebelumnya, prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.
Namun, dengan revisi ini, TNI aktif kini diperbolehkan menjabat di 14 kementerian dan lembaga negara tertentu, termasuk di antaranya:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara.
- Intelijen Negara.
- Lembaga Ketahanan Nasional.
- Kejaksaan Republik Indonesia.
- Mahkamah Agung.
Di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, prajurit TNI tetap harus pensiun atau mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil.
Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI
Perubahan signifikan lainnya terjadi pada Pasal 53, yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI.
Dalam aturan sebelumnya, batas usia pensiun perwira adalah 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.