Berita Semarang

Ratusan Narapidana Lapas Kedungpane Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Langsung Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBERIAN REMISI - Dua narapidana Lapas Kedungpane Semarang memperoleh remisi khusus II pada perayaan Idulfitri, Senin (31/3/2025). 772 narapidana Lapas Kedungpane mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sementara dua narapidana memperoleh RK II yang memungkinkan mereka langsung bebas. (Dok Lapas Kedungpane Semarang)

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG – Ratusan narapidana di Lapas Kedungpane Semarang mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Idulfitri 1446 H pada Senin (31/3/2025).

Pemberian remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kedungpane, Mardi Santoso, usai pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid At-Taubah dalam lingkungan lapas.

Mardi menyebutkan bahwa jumlah warga binaan Muslim di Lapas Kelas I Semarang mencapai 1.014 orang, yang terdiri dari 989 narapidana dan 25 tahanan.

Dari jumlah tersebut, 772 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sementara dua narapidana memperoleh RK II yang memungkinkan mereka langsung bebas.

“Dua narapidana memperoleh RK II sehingga mereka bisa langsung menghirup udara bebas,” ujar Mardi.

Menurutnya, Ramadan merupakan momentum yang sangat berharga bagi semua, termasuk bagi warga binaan, untuk kembali merajut nilai-nilai keimanan, kebersamaan, serta introspeksi diri.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin (Register F), aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mardi berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan agar terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Tak hanya bagi narapidana Muslim, satu narapidana beragama Hindu juga menerima remisi khusus dalam perayaan Nyepi pada Jumat (28/3/2025).

Penyerahan remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 H ini dilaksanakan secara daring.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, sekaligus apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi mereka dalam program pembinaan.

“Remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri."

"Dengan pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi, remisi juga berperan dalam mengurangi overcrowding sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan narapidana,” jelas Agus.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif. (*)