Hukum dan Kriminal

Mantan Cawabup Pemalang Pendamping Vicky Prasetyo Kena Tipu, Kerugian Rp 1,11 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DATANGI POLRES - Mochamad Suwendi (kanan) bersama kuasa hukumnya Fahrurroji Sidik saat mendatangi Mapolres Tegal Kota, Kamis (8/5/2025). (Tribun Pantura/Fajar Bahruddin Achmad)

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Mantan calon Wakil Bupati Pemalang, Mochamad Suwendi (47), menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri.

Suwendi merupakan mantan Cawabup Pemalang yang berpasangan dengan artis Vicky Prasetyo yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia melaporkan RA, yang diduga merupakan oknum anggota Brimob Polda Metro Jaya. 

Suwendi ditipu hingga merugi Rp 1,11 miliar atau Rp 1.116.000.000.

Kasus penipuan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tegal Kota, sejak 2023.

Kuasa hukum pelapor, Fahrurroji Sidik mengatakan, kejadian bermula saat terlapor RA mendatangi korban di rumahnya, pada 2022 silam.

Saat itu, RA datang menawarkan bisnis ikan cakalang.

Terlapor mengenalkan diri sebagai anggota Polri dan mengaku memiliki bisnis ikan serta gudang ikan di Pelabuhan Muara Baru Jakarta. 

"RA membujuk rayu dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari modal yang diserahkan," katanya kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Fahrurroji mengatakan, pelapor setelah itu memberikan sejumlah uang kepada terlapor RA dengan total mencapai Rp 1,11 miliar. 

Uang tersebut ditransfer secara bertahap sebanyak delapan kali ke rekening RA di tahun 2022.

Tetapi kemudian tidak ada keuntungan atau modal yang dikembalikan kepada pelapor.

Setelah itu, terlapor juga tidak bisa dihubungi. 

"Kami juga sudah melakukan pengecekan ke Brimob Polda Metro Jaya. Benar, RA merupakan anggota Polri di sana," ujarnya. 

Fahrurroji menjelaskan, ia mendampingi kliennya lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tegal Kota, pada 2023.

Pelaporan dilakukan di Polres Tegal Kota karena pelapor mentransfer uang ke RA di wilayah hukum Kota Tegal.

Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Tegal Kota/ Polda Jateng, 30 Maret 2023.

Tetapi ia menyayangkan, belum ada perkembangan dari laporan tersebut hingga saat ini, pada 2025.

"Kemarin kami sudah minta perkembangan penyelidikan, pada April 2025. Muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), poinnya masih dilakukan penyelidikan," jelasnya. 

Selain itu, menurut Fahrurroji, pihaknya juga mendampingi kliennya untuk melaporkan RA ke Propam Polda Metro Jaya Jakarta. 

Pelapor atau kliennya juga sudah diperiksa oleh Propam. 

"Kami melakukan aduan ke Propam. Karena si terlapor ini melakukan bujuk rayu dengan mengaku anggota Polri. Dia menjelaskan anggota Polri hanya sebagai sampingan," ungkapnya. 

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani membenarkan, adanya laporan kasus penipuan atau penggelapan oleh pelapor Mochamad Suwendi. 

Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

"Masih dilakukan penyelidikan," katanya melalui pesan Whatsapp. 

Sementara itu, pelapor Mochamad Suwendi berharap, kasusnya bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seadil-adilnya. 

Sebab, kasus tersebut prosesnya sudah tiga tahun.

"Ini semua saya lakukan karena kepedulian kepada institusi Polri. Karena prosesnya sudah tiga tahun dan terlapornya diduga oknum. Harapannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkapnya. (*)