Berita Semarang
Imigrasi Semarang Jemput Bola: Beri Layanan ITAS di Rumah Sakit dan Rumah WNA
Imigrasi semarang melaksanakan kegiatan pelayanan keimigrasian luar kantor dalam rangka perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melaksanakan kegiatan pelayanan keimigrasian luar kantor dalam rangka perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas nama Yang Lien, seorang warga negara asing berkewarganegaraan Tiongkok, beberapa waktu lalu.
Pelayanan ini dilakukan langsung di Rumah Sakit Colombia Asia, Semarang, tempat yang bersangkutan menjalani perawatan medis.
Petugas imigrasi mendatangi lokasi guna mempermudah proses pelayanan, mengingat kondisi kesehatan pemohon yang tidak memungkinkan untuk hadir langsung ke kantor imigrasi.
Pelayanan perpanjangan ITAS tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas melakukan verifikasi dokumen, pengambilan data biometrik, serta wawancara singkat dengan yang bersangkutan.
Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dalam memberikan kemudahan akses layanan keimigrasian kepada warga negara asing yang sedang membutuhkan, khususnya dalam kondisi darurat atau berkebutuhan khusus.
Di hari yang sama, petugas juga melaksanakan kegiatan pelayanan permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan tujuan Penyatuan Keluarga atas nama Paul Terence, warga negara Inggris yang berdomisili di wilayah Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Baca juga: Imigrasi Semarang Terima Kunjungan Konsulat Jenderal Australia, Perkuat Kerja Sama Bilateral
Permohonan alih status ini diajukan karena yang bersangkutan telah menikah secara sah dengan warga negara Indonesia dan berniat menetap lebih lama di Indonesia bersama keluarganya.
Proses pelayanan dilakukan dengan mendatangi lokasi tempat tinggal pemohon di Ungaran Timur sebagai bagian dari pelayanan jemput bola yang bertujuan memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pemohon. Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi data, serta wawancara terkait maksud dan tujuan tinggal.
Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Joenary Anthony Marpaung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan yang humanis dan responsif.
“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk bagi pemohon yang dalam kondisi tidak memungkinkan hadir ke kantor. Prinsip kami adalah memberikan kemudahan tanpa mengurangi ketelitian dan kepastian hukum dalam proses keimigrasian,” ujar Joenary.
Dengan dilaksanakannya kedua pelayanan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk warga negara asing yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.