Berita Semarang
Imigrasi Semarang Deportasi Warga Asing Asal Kenya Usai Jalani Hukuman Kasus Narkotika
Imigrasi Semarang melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Kenya berinisial EK pada Kamis (20/11/2025).
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Kenya berinisial EK pada Kamis (20/11/2025).
Pendeportasian dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana atas pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dinyatakan wajib dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Proses pemulangan dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, yang mengawal EK menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk diterbangkan kembali ke negara asalnya.
Seluruh prosedur pengawalan dan pemeriksaan keimigrasian telah dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menyampaikan bahwa deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca juga: Imigrasi Semarang Gelar Eazy Passport di Unimus, Layani 106 Permohonan
“Setiap pelanggaran hukum oleh orang asing akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya singkat.
Dengan dipulangkannya EK keluar wilayah Indonesia, proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan dinyatakan selesai.
Imigrasi Semarang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia. (*)
