TAG
Larangan Memberi Uang ke PGOT
-
Mulai Awal Oktober, Pemberi Uang ke Pengemis di Jalanan Kota Semarang Akan Dikenai Denda Rp 1 Juta
Mulai 1 Oktober 2022 Tim Yustisi Pemkot Semarang akan operasi yustisi jalanan.
Kamis, 29 September 2022