TAG
razia PMKS
-
Video Awas, Pemberi Uang Maupun Pengemis dan Pengamen di Kota Tegal Akan Didenda Maksimal Rp 50 Juta
Tidak hanya PMKS, masyarakat yang kedapatan memberi uang juga didata dan diberi pembinaan.
Kamis, 13 Oktober 2022