Ratusan Warga di Kabupaten Pekalongan Terjaring Razia Masker, Ini Hukuman untuk Mereka

Ratusan Warga di Kabupaten Pekalongan Terjaring Razia Masker, Ini Hukuman untuk Mereka: kerja bakti, nyanyi, dan melafalkan pancasila

Tribunpantura/Indra Dwi Purnomo
Warga yang tidak memakai masker terjaring razia pendisplinan oleh tim gabungan, mereka dihukum membersihkan lingkungan sekitar, menyanyikan lagu kebangsaan, dan melafalkan Pancasila. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, Dishub, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, menggelar razia masker di Jalan Raya Karanganyar, Rabu (12/8/2020).

Ratusan orang yang melintas tanpa mengenakan masker pun tanpa ampun dijaring dalam razia ini.

Mereka yang terjaring razia langsung dikenai hukuman, yakni kerja bakti membersihkan lingkungan.

Tak hanya itu, mereka yang menjalani hukuman harus memakai rompi yang telah disediakan.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pekalongan M Syamsul Helmi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti rapat koordinasi terkait adaptasi kebiasaan baru.

"Kegiatan ini mengacu pada peraturan bupati nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru."

"Kemudian, di peraturan tersebut salah satu pasal menyebutkan bagi warga yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, di antaranya tidak menggunakan masker maka akan mendapatkan tindakan disiplin," kata Helmi kepada Tribunjateng.com.

Kemudian, tindakan disiplin yang tercantum di dalam Perbup tersebut di antaranya, bagi yang melanggar diminta untuk membersihkan lingkungan sekitar, lalu menyayangikan lagu-lagu kebangsaan, dan melafalkan Pancasila.

"Apabila ditemukan warga yang tidak mengenakkan masker, maka yang bersangkutan diminta turun dari kendaraan lalu didata."

"Sebelumnya, mereka diberi pengarahan tentang pentingnya penggunaan masker selama masa adaptasi kebiasaan baru."

"Sebagai bentuk hukumannya, mereka disuruh mengenakan rompi orange dengan tulisan pelanggar disiplin lalu menyapu jalanan dan menghafalkan Pancasila," imbuhnya.

Helmi mengungkapkan, hukuman tersebut memang tidak begitu berat, hanya sebagai efek jera bagi warga yang melanggar.

Dengan demikian, ke depan mereka tidak lagi mengulangi tindakannya atau jika bepergian ke manapun akan menggunakan masker.

"Dalam waktu 45 menit operasi disiplin, tim gabungan berhasil mencatat 160 orang tidak menggunakan masker."

"Kegiatan ini akan terus dilakukan, di tempat-tempat yang berbeda," ungkapnya.

Sementara itu, Ida (50) warga Kecamatan Karanganyar yang kedapatan melanggar, mengaku lupa tidak menggunakan masker.

"Lupa saya mas, biasanya saya pakai. Karena, tadi terburu-buru mau ke toko jadi lupa memakai masker," kata Ida.

Menurutnya, kegiatan pendisplinan ini sangat bagus sekali.

Tidak hanya itu, yang tidak menggunakan masker dihukum membersihkan lingkungan dan menyayangikan lagu Indonesia Raya.

"Bagus mas kegiatan ini, karena tadi saya tidak memakai masker dihukum membersihkan lingkungan sekitar dan menggunakan rompi warna orange dengan tulisan dibelakang pelanggar disiplin," ujarnya. (dro)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved