Berita Nasional
Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Djoko Tjandra 500.000 Dolar AS, Setara Rp7,4 Miliar
Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap 500.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra, Setara Rp7,4 Miliar
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung diduga menerima suap sekitar 500.000 dolar Amerika Serikat dari pihak Djoko Tjandra.
Jumlah itu setara Rp7,4 miliar bila mengacu nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS pada Rabu (12/8/2020), Rp14.819 per Dolar AS.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Yang kemarin beredar di media maupun hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan, itu diduga sekitar 500.000 US Dollar."
"Kalau dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500.000 US Dollar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Namun, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui nominal secara rinci yang diduga diterima Pinangki.
Hari menuturkan, penyidik juga sedang menelusuri hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.
“Apa yang didapat dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan Pengawasan, masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Menurutnya, penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif.
Kemudian, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari ke depan.
“Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/jaksa-pinangki-sirna-malasari-dan-djoko-tjandra.jpg)