Berita Kriminal
Tamatan SMA Tipu Profesor di Jambi hingga Korban Rugi Rp183 Juta, Simak Kisahnya
Bagaimana Bisa Tamatan SMA Tipu Profesor di Jambi hingga Korban Rugi Rp183 Juta? Simak Kisahnya
TRIBUNPANTURA, JAMBI - Tamatan sekolah menengah atas (SMA) berhasil memperdaya dan menipu Prof. Dr. Nurhayati, yang bekerja sebagai dosen di pergurutan tinggi negeri (PTN) di Jambi.
Adalah Surya Ramadhan dan Arifin Damanik, dua tamatan SMA yang sedang menjalani masa hukuman di lapas kelas II B Siborong-borong, Sumatera Utara, yang menipu sang profesor di Jambi.
Modus yang digunakan keduanya adalah dengan merekayasa lelang mobil untuk menjebak korban.
• Hanya dalam 11 Menit, Uang Rp44 Juta yang Ditabung Selama 8 Tahun Raib, Begini Respon BRI
• Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Kredit Bunga Nol Persen, Simak Persyaratan Berikut
• Masa Kampanye Pilkada 2020 di Media Massa Makin Panjang hingga 71 Hari, Begini Respon Bawaslu
• Tipu Calon Taruna Akpol Rp1 MIliar, Pria Ini Ngaku Polisi Berpangkat AKP
Kerugian sang profesor yang juga dosen di PTN di Jambi itu mencapai Rp 183 juta.
Atas hal itu, Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara kepada dua tamatan SMA.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," kata Yandri Roni selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (11/8/2020) lalu.
Para terdakwa adalah Surya Ramadhan dan Arifin Damanik.
Sidang digelar virtual sebab kedua terdakwa berada di Lapas.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa mengaku menerima keputusan tersebut.
Dalam putusan majelis hakim menilai hal yang memberatkan dan memberatkan terdakwa.
"Yang memberatkan adalah melakukan penipuan terhadap profesor sedangkan keduanya masih menjalani pidana," ungkap Yandri Roni.
"Hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang di persidangan," tambahnya.
Duduk perkara: jual kendaraan fiktif, mengaku jadi Kapolsek Mukomuko
Sebelumnya, diketahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih rendah dari putusan hakim.
Jaksa menuntut penjara 3 tahun 6 bulan.