Pilkada Serentak 2020

Masa Kampanye Pilkada 2020 di Media Massa Makin Panjang hingga 71 Hari, Begini Respon Bawaslu

Masa Kampanye Pilkada 2020 di Media Massa Makin Panjang hingga 71 Hari, Begini Respon Bawaslu

bawaslu.go.id
Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbach, merespon positif perpanjangan masa kampanye di media massa pada tahapan Pilkada Serentak 2020 ini. 

TRIBUNPANTURA, SEMARANG - Berbeda dengan tahun sebelumnya, masa kampanye untuk pasangan calon ([aslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di media massa lebih panjang, yakni 71 hari.

Pada pilkada sebelumnya, berkampanye di media cetak, elektronik, maupun daring hanya selama 14 hari.

Lalu pada pemilihan presiden hanya 21 hari.

Panjangnya masa kampanye ini dinilai dapat mengurangi potensi kampanye di luar jadwal.

Bawaslu bersama KPU dan KPI Bentuk Gugus Tugas Pilkada 2020, Apa Fungsi dan Tugasnya?

Penderita HIV/AIDS di Kabupaten Tegal Capai 1.143 Orang, Joko: Ibu Rumah Tangga Paling Banyak

Kantor Disparpora Batang Di-Lockdown, Satu ASN Positif Covid-19, Kadis: Seluruh Pegawai 4 Hari WFH

Dua Kepala OPD Kendal Dinyatakan Positif Covid-19, Total Pasien Klaster Perkantoran Setda 27 Orang

Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah, menuturkan ruang yang cukup panjang bagi peserta untuk berkampanye di media massa itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

"Masa kampanye di media massa lebih panjang dari dimulai tahapan kampanye (26 September) hingga akhir kampanye (5 Desember)," tutur Abhan saat webinar soal pilkada di masa pandemi yang diadakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Tengah, Rabu (12/8/2020) malam.

Berkampanye di media massa itu tentu saja berbarengan dengan kampanye dalam bentuk lain.

Pelaksanaan tahapan kampanye hanya berjarak 3 hari dari penetapan pasangan calon.

Sehingga, diharapkan pelanggaran kampanye di luar jadwal tidak ada lagi.

Panjangnya masa kampanye media massa di pilkada tahun ini, kata dia, karena KPU membatasi kampanye metode tatap muka akibat pandemi Covid-19.

Dengan begitu, tidak ada lagi kampanye yang mengundang banyak orang dan menimbulkan kerumunan.

Tentunya hal tersebut mengabaikan protokol kesehatan penanganan covid.

Namun demikian, harus ada peran dari perusahaan media agar sama-sama berkomitmen menjaga pilkada tetap berintegritas.

Yakni dengan tidak memberitakan hoax pilkada, kampanye sara, dan sebagainya.

"Untuk menghindari itu, kami juga telah menandatangani surat kesepakatan bersama dengan KPU, KPI, dan Dewan Pers."

"Ini terkait iklan kampanye di media massa," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved