Berita Regional

Buntut Kades Socorejo Ngamuk, Polisi Selidiki Kasus Daging Ayam Busuk Program BPNT Tuban

Buntut Kades Socorejo Ngamuk, Polisi Selidiki Kasus Daging Ayam Busuk Program BPNT Tuban

Istimewa
Arif Rahman Hakim, Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, marah dan membuang daging ayam yang busuk dan bau di tempat Agen penyalur program BPNT. Rabu (12/8/2020). Kini kasus daging ayam busuk itu sedang diselidiki polisi. 

TRIBUNPANTURA.COM, TUBAN - Kades Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Arif Rahman Hakim, mengamuk dan membuang daging ayam busuk ke jalan.

Daging busuk itu merupakan bagian dari program bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk desanya.

Beredarnya daging busuk dan tidak layak konsumsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Socorejo, masih proses pendalaman oleh pihak Kepolisian.

Kapolsek Jenu, AKP Rukimin membenarkan terkait adanya daging yang sudah membusuk dan tidak layak konsumsi dari program BPNT yang diterima KPM warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu.

Kades Socorejo Ngamuk Buang Daging Ayam Program BPNT ke Jalan, Arif: Warga Saya Sakit Gara-gara Ini

Sempat Putar Balik, Sepeda Motor Berpelat Nomor Malas Kredit Disita Polisi

Memilukan, Anak Meninggal Terbakar saat Ditingal Ayah Memancing dan Ibu Memasak di Rumah Tetangga

Dendam Lama, Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok saat Pulang Nonton Dangdut

Sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian, pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian di Desa Socorejo.

Termasuk berkoordinasi dengan kepala desa setempat, dan meminta keterangan saksi-saksi dari berbagai pihak.

Hasilnya, daging ayam dari program BPNT yang disalurkan kepada warga memang kondisinya sudah tidak layak konsumsi.

"Itu kan bantuan dari pemerintah, kalau yang lainnya sih layak, tapi dagingnya ini yang enggak layak untuk dikonsumsi," terang Rukimin, kepada Kompas.com.

Saat ini, kasus beredarnya daging tidak layak konsumsi yang dibagikan kepada KPM program BPNT sudah ditangani pihak Polres Tuban.

Terpisah, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pihaknya berjanji akan mendalami dan melakukan penyelidikan temuan dugaan pelanggaran konsumen dalam kasus itu.

"Masih didalami, dan kami akan cek ke lapangan," kata AKBP Ruruh Wicaksono, saat dihubungi Kompas.com, via pesan WhatsApp, Jumat (14/8/2020).

Direktur PT Ronggolawe Sukses Mandiri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tuban, Amin Jaya, mengatakan pasokan daging ayam tidak layak konsumsi yang ditemukan di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, berasal dari pengusaha lokal.

Sebab, mulai penyaluran bulan Agustus ini, pihaknya menggandeng rekanan dari pengusaha lokal untuk mensuplai kebutuhan daging untuk disalurkan kepada KPM program BPNT.

Pelibatan pengusaha lokal tersebut merupakan rekomendasi anggota DPRD Kabupaten Tuban yang meminta agar pengusaha lokal dapat mensuplai kebutuhan bahan pokok dalam program BPNT.

Biasanya untuk memenuhi kebutuhan daging ayam, PT Ronggolawe Sukses Mandiri, perusahaan daerah yang menjadi suplier tunggal bahan pokok program BPNT memanfaatkan pasokan daging dari luar kota karena faktor standar mutu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved