Kamis, 7 Mei 2026

Berita Regional

Sempat Putar Balik, Sepeda Motor Berpelat Nomor 'Malas Kredit' Disita Polisi

Sempat Putar Balik, Sepeda Motor Berpelat Nomor 'Malas Kredit' Disita Polisi

Tayang:
Dok Satlantas Polres Garut
Seorang anggota Satlantas Polres Garur memunjukan sepeda motor berplat nomor tidak lazim karena hanya bertuliskan Malas Kredit 

GARUT - Sempat putar balik saat mengetahui ada razia, pengendara sepeda motor dengan pelat nomor 'Malas Kredit' ditilang polisi.

Sepeda motor warna hitam itu pun kini disita polisi, dan bisa diambil lagi asal memenuhi persyaratan ini.

Anggota Satlantas Polres Garut, terpaksa menilang satu unit motor berplat nomor tidak lazim.

Pemilik motor Honda Astrea keluaran tahun 90-an tersebut, dengan sengaja memasang plat nomor motornya dengan tulisan "Malas Kredit".

Memilukan, Anak Meninggal Terbakar saat Ditingal Ayah Memancing dan Ibu Memasak di Rumah Tetangga

Dendam Lama, Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok saat Pulang Nonton Dangdut

Suami Istri Kompak Sediakan Layanan Seks Menyimpang, Swinger dan Threesome Tarifnya Rp700.000

Sembilan Pejabat di Kota Tegal Dobel Penghasilan saat Non Job, Kejari: Mereka akan Kembalikan

Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha ketika dihubungi Jumat (14/8/2020) mengungkapkan, motor berplat nomor "Malas Kredit" tersebut, ditilang pada Kamis (13/8/2020) siang.

Yakni saat anggota Satlantas Polres Garut melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas di ruas jalan Ahmad Yani, tepatnya di Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan.

Menurut Asep, pengemudi motor Honda Astrea berwarna hitam tersebut, sempat akan memutarbalik kendaraannya begitu mengetahui ada anggota polisi sedang melakukan penindakan.

Namun, anggota Satlantas menghentikan kendaraan tersebut.

"Pengemudinya sempat akan memutar arah saat mengetahui ada polisi, tapi dihentikan anggota," katanya.

Setelah diperiksa, menurut Asep, sang pengendara kendaraan tersebut mampu menunjukan kelengkapan seperti SIM dan STNK motor.

Namun, ternyata STNK motornya sudah mati karena pajaknya tak dibayar sejak tahun 2015.

"Sekarang kendaraannya diamankan di Mapolres Garut," katanya.

Asep menambahkan, pemilik motor bisa mengambil kembali kendaraannya ke Mapolres Garut.

Namun, harus membawa plat nomor asli motor tersebut dan bukti kepemilikan yang sah.

"Kita juga menghimbau agar pemiliknya bisa membayar pajak kendaraannya yang mati sejak tahun 2015," katanya. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved