Rabu, 15 April 2026

Berita Batang

Ini Denda yang Didapat Para Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Batang

Wihaji mengatakan untuk besaran denda yakni maksimal Rp10 Ribu bagi warga yang tidak gunakan masker dan bagi perusahaan yang tidak patuh protokol

Penulis: dina indriani | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Bupati Wihaji saat menjadi pembina upacara pengibaran Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM,BATANG - Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Intruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Penegakan Perbup protokol kesehatan untuk memutus mata rantai virus corona dengan cara operasi secara intensif ke lapangan, mulai dari teguran lisan, surat teguran secara tertulis dan denda," tutur Bupati Batang Wihaji. 

Wihaji mengatakan untuk besaran denda yakni maksimal Rp10 Ribu bagi warga yang tidak gunakan masker dan bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan denda maksimal Rp 50 Juta.

9 Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Kasus Positif Corona di Kendal Tembus 427 orang

Gus Mus Kritik Alun-alun Rembang yang Tidak Ada Bendera Merah Putih, Tidak Lama Setelahnya Terpasang

Terhalang Pandemi, Anak SD di Ungaran Upacara 17an di Depan TV

Menurutnya Perkada atau Perbup tersebut penting karena Pemerintah serius agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama. 

"Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar Covid-19, pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai," ujarnya.

Dijelaskannya Perkada atau Peraturan Bupati penegahan hukum protokol  kesehatan akan dilaksnakan mulai minggu ini.

"Perbup sudah kita tandatangani, operasi bersama Kapolres, Komandan Kodim 0736 Batang dan Kajari untuk melakukan penegakan hukum," ujarnya.

Sementara untuk operasi penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan ditempat kerumanan orang, seperti alun- alun, pasar perkantoran dan lembaga lainnya.

"Perbup penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, selama Perbupnya belum dicabut maka masih berlaku,"imbuhnya. 

1,3 Juta Lembar Uang Rp 75 Ribu Siap Edar di Wilayah Pantura Barat Jawa Tengah

HUT ke-75 RI di Tengah Pandemi, Bupati Batang Wihaji Larang Karnaval

Toko Kertas di Semarang Ludes Terbakar, Sumber Api Diduga Korsleting Listrik

Ia juga mengungkapkan Pemkab Batang sudah memiliki gerakan Zero Covid-19, namun penularanya masih tetap bertambah.

"Saat ini perkembangan penularan virus mengalami peningkatan, hari ini sudah 127 orang positif Covid-19 yang rata - rata orang tanpa gejala (OTG). 

Oleh karena itu, Program zero covid-19 kita seriuskan," pungkasnya. (din) 

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved