Berita Batang
Pemkab Batang Wajibkan Truk Sumbu Tiga Masuk Tol, Sosialisasi Terus Diintensifkan
Pemerintah Kabupaten Batang mewajibkan truk bersumbu tiga atau lebih untuk beralih ke jalur tol.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Berbagai upaya untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang.
Salah satunya dengan mewajibkan truk bersumbu tiga atau lebih untuk beralih ke jalur tol.
Langkah ini dioptimalkan melalui sosialisasi intensif yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Batang bersama Satlantas Polres Batang.
Kepala Dishub Batang, Eko Widiyanto menegaskan bahwa pengalihan arus ini bertujuan menjaga kenyamanan dan keamanan lalu lintas perkotaan.
Pasalnya, masih banyak pengemudi truk yang tidak mematuhi aturan dengan tetap memasuki wilayah kota serta parkir sembarangan di bahu jalan.
"Kendala utama kami adalah ketika petugas selesai bertugas, mereka kembali masuk ke kota."
"Kami terus mengedukasi agar kebijakan ini dipatuhi demi kepentingan bersama," ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Cerita Sukses Fica Ariyanti Kembangkan Kerajinan Ecoprint dengan Angkat Kekhasan Tegal
Pengemudi truk sumbu tiga tidak perlu khawatir terkait tarif tol, karena telah diberlakukan potongan harga hingga 20 persen, yang memasuki Exit Tol Kandeman ke arah Pekalongan.
“Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Darat, truk sumbu tiga atau lebih tidak diizinkan melintasi Pantura Kota Batang, jam 06.00-21.00 WIB,” jelasnya.
Perwakilan Organda Batang Lukman Hasanudin mengukui, masih banyaknya pengemudi truk sumbu tiga yang tak mengindahkan arahan untuk tidak melintasi Pantura di jam tertentu.
Alasan terbesar tetap melintasi Pantura karena faktor biaya yang cukup tinggi jika melewati jalur Tol.
“Besaran diskonnya masih dinilai standar dan wajar. Tapi setelah adanya diskon kami coba menyosialisasikan ke pengemudi truk sumbu tiga,” ungkapnya.
Baca juga: Respons Bupati Batang Terkait Belasan Siswa SD dan TK Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG
Kanit Turjawali Satlantas Polres Batang Ipda Agus Supriyanto menekankan, sosialisasi selama kurun waktu tertentu dan akan dilakukan tindakan penilangan apabila masa sosialisasi selesai.
“Saat ini kami bersama Dishub dan Organisasi lebih mengedepankan sosialisasi ke pengemudi truk sumbu tiga, penindakan baru akan dilakukan awal Mei nanti,” tegasnya.
Petugas hanya menyampaikan teguran apabila ada truk sumbu tiga, khususnya yang melakukan pembongkaran di area perkotaan.
Sementara itu, salah seorang pengemudi truk sumbu tiga, Maman mengaku belum mengetahui ada peraturan dilarang melintas Pantura Batang.
Kendati demikian di beberapa daerah sudah mulai menerapkan larangan melintas di jalur Pantura di jam tertentu.
“Kalau di Batang saya nggak tahu, cuma waktu lewat Pantura Rembang memang dilarang melintas jalur Pantura,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.