Berita Brebes
Pelawak Nurul Qomar Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes, Rabu (19/8/2020).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, BREBES - Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes, Rabu (19/8/2020).
Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II B Brebes, sekira pukul 18.15 WIB.
Dia menjadi terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) untuk mendaftarkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 20 Agustus 2020 di Tegal, Cuaca Cerah Sepanjang Hari
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 20 Agustus 2020 di Batang, Cerah Berawan di Beberapa Titik
• Prakiraan Cuaca Hari Ini 20 Agustus 2020 di Pekalongan Raya, Cerah Berawan Sepanjang Hari
• Qomar Legowo Dijebloskan ke Penjara, Pengacara: Kita Ajukan PK, tapi Tahapannya Memang Begitu
Kini Nurul Qomar harus menjalani hukuman di penjara selama 2 tahun.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, terpidana Nurul Qomar resmi menjalani masa hukuman penjara per hari ini.
Hal itu setelah permohonan kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Andhi mengatakan, putusan penolakan permohonan kasasi sendiri turun pada 10 Agustus 2020.
"Ketika keputusan kasasi turun, berarti kan sudah inkrah. Sudah bisa dieksekusi."
"Hari ini yang bersangkutan kami eksekusi ke Lapas Brebes," kata Andhi kepada tribunpantura.com melalui saluran telepon.
Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar dihukum selama 2 tahun penjara.
Keputusan itu diambil dari putusan banding di Pengadilan Tinggi Semarang.
Ia mengatakan, sementara putusan awal di Pengadilan Negeri Brebes, terpidana diputus 1 tahu 5 bulan hukuman penjara.
"Karena kasasi ditolak. Jadi yang dilaksanakan putusan banding dihukum 2 tahun penjara," jelasnya.
Perjalanan Kasus Qomar
Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar terjerat kasus dengan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat.