Berita Brebes
Qomar Legowo Dijebloskan ke Penjara, Pengacara: Kita Ajukan PK, tapi Tahapannya Memang Begitu
Qomar Legowo Dijebloskan ke Penjara, Pengacara: Kita Ajukan PK, tapi Tahapannya Memang Begitu
Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, BREBES - Pelawak kawakan yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Nurul Qomar, legowo ia dijebloskan ke dalam penjara, lantaran kasasinya dalam kasus ijazah palsu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan ekskusi terhadap mantan pelawak Nurul Qomar atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3.
Qomar dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Brebes, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (19/8/2020).
• Foto Detik-detik Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara Brebes, Kasasi Ditolak MA, Kasus Ijazah Palsu
• AHY dan Istri Bupati Pemalang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Gugus Tugas: Betul Itu
• Anggota TNI Berseragam Lengkap Tewas Tergantung di Pohon Jambu Mete, Tangan Terikat ke Belakang
• Soal RUU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah: Tahap Penyempurnaan, Sudah 11 Dialog
Pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ekskusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan Kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA).
Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.
"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."
"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," kata Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.

Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.
Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Meski sebenarnya ada upaya hukum lagi yaitu peninjauan kembali yang ditempuh.
"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu."
"Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu," ucapnya.
Perlu diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan Qomar.
Dengan begitu, putusan yang dijalankan yaitu putusan banding atas kasus yang menjeratnya.
"Putusan bandingnya divonis 2 tahun. Lebih berat dari putusan pertama yaitu 1,5 tahun," papar Furqon.

Kasus yang menyeret mantan pelawak yang kondang bersama grup "Empat Sekawan", Nurul Qomar atau Komar itu karena tidak dapat menunjukkan ijazah S2 dan S3 saat menjabat sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Dalam pencalonannya sebagai rektor, Komar hanya menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari UNJ.