Berita Tegal

Berikut Daftar 9 Orang Bekas Pejabat Nonjob di Tegal dan Anggaran TPP yang Harus Dikembalikan

Kejaksaan Negeri Kota Tegal, memberikan tenggang waktu kepada sembilan pejabat eks nonjob di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Tribun-Pantura.com/ Fajar Bahruddin
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal di Jalan Kolonel Sugiono. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Kejaksaan Negeri Kota Tegal, memberikan tenggang waktu kepada sembilan pejabat eks nonjob di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, untuk segera mengembalikan dobel anggaran dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima.

Sembilan pejabat eks nonjob tersebut, diberi tenggang waktu hingga, Kamis (3/9/2020).

Sebelumnya, Kejari Kota Tegal mencatat, mereka menerima anggaran TPP yang terdapat selisih.

Dicari Ratusan Relawan SAR, Eksan Ditemukan Telanjang Bulat Dalam Kondisi Lemas di Depan MTS

Ditinggal Rayakan Malam Satu Suro, Tiga Rumah di Mranggen Terbakar

Mural Kota Bahari Dapat Apresiasi dari Pemerintah Kota Tegal, Ini Kata Jumadi

Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan, batas waktu pengembalian uang negara tersebut hingga 3 September 2020.

Ia mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh sembilan pejabat tersebut bisa masuk ke kategori korupsi.

Karena itu merugikan keuangan negara.

Menurut Jasri, jika sembilan pejabat eks nonjob tersebut tidak mengembalikan, pihaknya siap memasukan mereka ke penjara.

"Saya tidak ingin mereka terkena pidana. Karena itu harus segera dikembalikan kerugian negara tanpa nyicil," kata Jasri kepada tribunjateng.com, Rabu (19/8/2020).

Jasri menjelaskan alasan mengapa dobel anggaran TPP yang diterima sembilan pejabat eks nonjob itu masuk ranah korupsi.

Ia mengatakan, anggaran TPP memiliki persyaratan dengan absensi kerja.

Sementara sembilan pejabat tersebut, menurut Jasri, saat mendapat nonjob sedang dalam posisi tidak kerja atau tidak melaksanakan tugas.

Namun mereka tetap menerima anggaran TPP.

Jasri mengatakan, sembilan pejabat eks nonjob tersebut sempat ngeyel dan menjadikan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pegangan.

"Perlu dipahami, bahwa dalam putusan PTUN menyebut hanya mengembalikan jabatan. Kita tahu putusan PTUN tidak mengikat, dilaksanakan tidak apa-apa, tidak juga tidak masalah. Apalagi yang memberhentikan sembilan orang itu juga sudah tidak aktif lagi," jelasnya.

Berikut pejabat eks nonjob penerima TPP (Data Kejari Kota Tegal):

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved