Berita Kriminal
Gaji PNS Dirasa Kurang, ASN Ini Nyambi Jadi Jambret, Gondol Tas Korban Berisi Uang Rp31 Juta
Gaji PNS Dirasa Kurang, ASN Ini Nyambi Jadi Jambret, Gondol Tas Korban Berisi Uang Rp31 Juta
TRIBUNPANTURA.COM - Ingin nyari penghasilan tambahan, seorang pegawai negeri sipili (PNS) di Makassar justru ditangkap polisi.
Pasalnya, pns tersebut nyambi jadi jambret dan sebelum ditangkap berhasil menggondol tas korbannya berisi uang sekitar Rp31 juta.
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RA (40) alias Raja ditangkap bersama rekannya JA alias Mamal (23) usai menjambret tas milik wanita di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar pada 18 Juli 2020.
• Bak Film Action, 3 Rampok Ditangkap setelah Tabrak Pohon saat Kejar-kejaran dengan Polisi, 1 Kritis
• Bocoran IPW, Prabowo Out Hadi Tjahjanto Masuk, Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
• Pengasong Khilafah Hubungkan Kerajaan Islam Nusantara - Turki Utsmani, Ini Bantahan Peter Carey
• Dua Anggota DPRD Banyumas Positif Covid-19, Ini yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, RA bersama Mamal ditangkap usai buron selama sebulan.
"Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa. Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Agus mengatakan, kedua pelaku menjambret tas saat korban berada di pinggir jalan.
Melihat korban seorang diri di pinggir jalan, keduanya langsung memutarbalikkan sepeda motornya dan merampas tas yang sedang dipegang korban.
Tas tersebut berisi uang tunai Rp31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang Giwang Emas dan mainan kalung.
"Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak R 7 juta, kemudian Raja membawa tas serta barang milik korban," ujar Agus.
Polisi menyita barang bukti beberapa ponsel hingga senjata tajam yang digunakan Raja dan Mamal.
"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," ujar Agus.
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Raja yang bertindak selaku eksekutor ini mengaku merupakan seorang PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sulsel.
Sementara Mamal merupakan buruh bangunan yang sudah dua kali melakukan penjambretan.
"Motifnya hanya untuk cari duit," ujar Raja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan, Oknum PNS Pemprov Sulsel Ditangkap
• PT KAI Beri Diskon hingga 50 Persen untuk Kereta Ini pada Perjalanan Akhir Pekan, Simak Rinciannya
• Wartawan Tewas dengan 17 Luka Tusukan, Sebelumnya Menulis Jalan Rusak dan Bertemu Wakil Bupati
• Pasutri di Brebes Positif Covid-19, Pegawai Satu Puskesmas Dites Swab, Dinkes: Keduanya Dokter
• Liverpool Kehilangan Gelar Juara, Prediksi Super Komputer Hasil Liga Inggris Musim Depan