Berita Kriminal

Gaji PNS Dirasa Kurang, ASN Ini Nyambi Jadi Jambret, Gondol Tas Korban Berisi Uang Rp31 Juta

Gaji PNS Dirasa Kurang, ASN Ini Nyambi Jadi Jambret, Gondol Tas Korban Berisi Uang Rp31 Juta

THINKSTOCKS/ADRIAN HILMAN
Ilustrasi jambret - Seorang PNS di Makassar mencari tambahan penghasilan dengan nyambi jadi jambret. Walhasil, ia pun ditangkap polisi setelah sebelumnya 1 bulan buron. Kali terakhir beraksi, ASN itu berhasil membawa kabur tas korban berisi uang lebih dari Rp31 juta. 

TRIBUNPANTURA.COM - Ingin nyari penghasilan tambahan, seorang pegawai negeri sipili (PNS) di Makassar justru ditangkap polisi.

Pasalnya, pns tersebut nyambi jadi jambret dan sebelum ditangkap berhasil menggondol tas korbannya berisi uang sekitar Rp31 juta.

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RA (40) alias Raja ditangkap bersama rekannya JA alias Mamal (23) usai menjambret tas milik wanita di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar pada 18 Juli 2020.

Bak Film Action, 3 Rampok Ditangkap setelah Tabrak Pohon saat Kejar-kejaran dengan Polisi, 1 Kritis

Bocoran IPW, Prabowo Out Hadi Tjahjanto Masuk, Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Pengasong Khilafah Hubungkan Kerajaan Islam Nusantara - Turki Utsmani, Ini Bantahan Peter Carey

Dua Anggota DPRD Banyumas Positif Covid-19, Ini yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, RA bersama Mamal ditangkap usai buron selama sebulan.

"Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa. Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Agus mengatakan, kedua pelaku menjambret tas saat korban berada di pinggir jalan.

Melihat korban seorang diri di pinggir jalan, keduanya langsung memutarbalikkan sepeda motornya dan merampas tas yang sedang dipegang korban.

Tas tersebut berisi uang tunai Rp31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang Giwang Emas dan mainan kalung.

"Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak R 7 juta, kemudian Raja membawa tas serta barang milik korban," ujar Agus.

Polisi menyita barang bukti beberapa ponsel hingga senjata tajam yang digunakan Raja dan Mamal.

"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," ujar Agus.

Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Raja yang bertindak selaku eksekutor ini mengaku merupakan seorang PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sulsel.

Sementara Mamal merupakan buruh bangunan yang sudah dua kali melakukan penjambretan.

"Motifnya hanya untuk cari duit," ujar Raja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan, Oknum PNS Pemprov Sulsel Ditangkap

PT KAI Beri Diskon hingga 50 Persen untuk Kereta Ini pada Perjalanan Akhir Pekan, Simak Rinciannya

Wartawan Tewas dengan 17 Luka Tusukan, Sebelumnya Menulis Jalan Rusak dan Bertemu Wakil Bupati

Pasutri di Brebes Positif Covid-19, Pegawai Satu Puskesmas Dites Swab, Dinkes: Keduanya Dokter

Liverpool Kehilangan Gelar Juara, Prediksi Super Komputer Hasil Liga Inggris Musim Depan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved