Berita Nasional

LPSK Lindungi 183 Orang berkait Pengungkapan Kasus Korupsi selama 2018-2020

LPSK Lindungi 183 Orang berkait Pengungkapan Kasus Korupsi selama 2018-2020

KOMPAS.com/Dokumentasi DPRD Jember
Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selama kurun waktu 2018-2020, LPSK melindungi 183 orang berkait kasus pengungkapan korupsi. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Saksi dan korban merupakan kunci pengungkapan kasus. Saksi, terlebih saksi kunci, seringkali menjadi sasaran intimidasi atau ancaman dalam upaya pengungkapan kasus.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) mencatat, ada 183 orang yang mendapat perlindungan LPSK terkait kasus pengungkapan tindak pidana korupsi pada kurun waktu 2018-2020.

"Catatan LPSK sendiri dari 2018 sampai 2020, dalam konteks kasus korupsi, LPSK sudah memberikan perlindungan sebanyak 183 orang."

"Kita sebutnya di LPSK terlindung," kata tenaga ahli ketua LPSK, Rully Novian dalam webinar bertajuk "Kemajuan Perlindungan Pelapor (Whistleblowers) di Indonesia " yang disiarkan di akun YouTube KPK, Senin (24/8/2020).

Kebakaran Rumah Tewaskan Satu Keluarga, Saksi: Kamar Mereka Paling Belakang, Sulit DIevakuasi

Diluncurkan Siang Ini, Begini Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Korban Revolusi Koeman di Barcelona, Dua Pemain Andalan Ini Diminta Segera Angkat Kaki

Ratusan Warga dan ASN Iringi Pemakaman Mantan Wali Kota Tegal Kang Nur, Agung: Beliau Orang Baik

Rully mengatakan, 183 orang tersebut terdiri dari 47 orang saksi, 10 orang ahli, 22 orang anggota keluarga saksi/pelapor, 95 orang pelapor, serta 9 orang saksi pelaku.

Menurut dia, menjadi pelapor dalam kasus tindak pidana memang tidak mudah karena ada ancaman dan risikonya.

"Ancaman yang coba diidentifikasi LPSK dari kasus-kasus yang ditangani LPSK kita bedah jadi tiga hal ya ancaman dan risiko."

"Yang pertama ancaman secara fisik, kemudian ancaman nonfisik, dan kerugian lainnya," kata Rully.

Ancaman fisik yang kerap ditemukan berupa upaya pembunuhan, penganiayaan, serta bentuk kekerasan lainnya terhadap fisik.

"Bentuk kekerasan lainnya kadang-kadang kita tidak bisa mengidentifikasi apakah itu sebuah perbuatan yang sifatnya memang sengaja karena dia sebagai pelapor atau tidak, misalnya sebuah kecelakan terjadi," ujar Rully.

Ia mengatakan, ancaman yang paling diterima merupakan ancaman nonfisik, salah satunya pelaporan balik di mana pelapor dugaan korupsi dilaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE.

Ancaman nonfisik lainnya berupa gangguan psikologi, intimidasi, teror, hingga pengurangan hak-hak dalam pekerjaan yang dilakoni pelapor.

"Pengurangan hak yang dimaksud adalah hak atas penghasilan, hilangnya jabatan tertentu, mutasi atau pemindahan yang dilakukan hanya sebagai balasan yang berutujuan untuk memosisikan pelapor dalam keadaan yang sulit," kata Rully.

Sementara itu, kerugian lain yang dimaksud antara lain kerugian materil yang muncul apabila sang pelapor ingin laporannya ditindaklanjuti atau diproses dengan baik.

"Dia membutuhkan biaya untuk memperjuangkan laporannya sendiri dan malah kemudian dia dibebankan untuk menghadirkan bukti-bukti yang sebetulnya bukan menjadi beban yang bersangkutan," kata Rully.

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan antara lain perlindungan fisik termasuk menempatkan terlindung di rumah aman, perlindungan hukum, dukungan hak prosedural, serta dukungan hak lainnya seperti bantuan biaya hidup sementara saat terlindung ditempatkan di rumah aman. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul LPSK Lindungi 183 Terkait Kasus Korupsi pada 2018-2020

Mahasiswa Pukuli Satpam Kampus Karena Ditegur Tidak Pakai Masker

Hanya Buka di Satu Tempat, Ini Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Batang Seni 24 Agustus 2020

Masih Ada Penambahan Covid-19 di Semarang, Masyarakat Justru Berjubel di Tentrem Mall

Tinggalkan Mirna, Dico Diusung Golkar dan Demokrat Nyalon Bupati Kendal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved