Berita Slawi
SKB CPNS di Kabupaten Tegal Dilanjutkan dengan Penerapan Protokol Kesehatan, Ini Ketentuannya
SKB CPNS di Kabupaten Tegal Dilanjutkan dengan Penerapan Protokol Kesehatan, Ini Ketentuannya
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengecek kelengkapan surat-surat seperti surat kesehatan dari Puskesmas, dan surat pernyataan kesanggupan melakukan isolasi mandiri usai mengikuti ujian.
Retno menegaskan, peserta seleksi harus datang sendiri, tidak boleh diantar karena memang pihaknya tidak mengizinkan adanya kerumunan pengantar.
"Peserta juga tidak diperbolehkan bepergian ke tempat lain selain tempat seleksi, termasuk setelah ujian, karena peserta harus menjalani isolasi mandiri," imbuhnya. (dta)
• Tiga Pemain PSIS Semarang Ikuti TC Timnas ke Kroasia
• Tak Patuh Protokol Pencegahan Covid-19 Warga Kabupaten Semarang Bisa Kena Denda Rp 150 Ribu
• 24 Orang Pasien Covid-19 di Kabupaten Pemalang Sembuh
• Pemeran Bu Tejo Ingin Main di Film Joko Anwar, Respon Sang Sutradara Mengejutkan