Keuangan
Kenapa Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tidak Bisa Serentak? Begini Jawabannyab
Baru sebagian kecil karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta menerima bantuan subsidi upah.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Baru sebagian kecil karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta menerima bantuan subsidi upah.
Meski beberapa sudah disetorkan pemerintah kepada karyawan swasta sejak Rabu, (26/8/2020) lalu.
Namun, belum semua karyawan peneria manfaat menerima uang tersebut.
Penyaluran pada Rabu lalu masih tahap pertama, ditujukan kepada 2,5 juta karyawan penerima manfaat.
• Peluang Petahana Bupati Mirna dan PKB di Pilkada Kendal
• Jual Sepeda Motor Demi Bisa Ikut Seleksi, Ini Kisah Perjuangan Punggawa PSIS Asal Mijen Demak
• PPP Akhirnya Pilih Dukung Gibran di Pilkada Solo
• Demi Hasrat Gaya Hidup, Seorang Pemuda Diringkus Polres Kebumen Karena Gadaikan Mobil Rental,
Mengapa pencairan bantuan tidak dilakukan secara serentak?
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banda, mengatakan saat ini pencairan bantuan baru dilakukan kepada karyawan yang datanya sudah divalidasi.
"Posisi saat ini sudah terkumpul 13,9 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta, dan sudah tervalidasi sebanyak 10,9 juta, selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Tahap pencairan bantuan karyawan berikutnya, kata dia, akan dilakukan pada pekan depan.
Tepatnya, setelah data karyawan yang sudah diterima BPJS Ketenagakerjaan selesai divalidasi.
Namun, mengenai perkiraan jumlah karyawan yang akan menerima pencairan subsidi gaji pekan depan, Ivan belum bisa memberikan keterangan.
"Minggu depan kami infokan," ujar dia.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening pekerjanya yang memenuhi syarat sampai tanggal 31 Agustus 2020, dan mempercepat penyampaian ulang data yang dikonfirmasi ulang.
"Data yang diserahkan BP JAMSOSTEK ke Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) bertahap sesuai dengan kesepakatan. Pada tahap pertama diserahkan sebanyak 2,5 juta data pada 24 Agustus kemarin," kata Ivan.
Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/8/2020) Utoh mengatakan dana bantuan sudah mulai masuk ke rekening pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria sejak Rabu lalu.
Utoh mengatakan, uang yang ditransfer sebesar Rp 1,2 juta dalam sekali transfer.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, 2,5 juta pekerja yang sudah menerima bantuan merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang telah tervalidasi.
• Sempat PDKT ke PDIP, Bupati Petahana Mirna Tak Dapat Rekomendasi di Pilkada Kendal
• DPP PDI Perjuangan Tunjuk Paslon Tino-Mustamsikin Maju Pilkada Kendal 2020
• Potensi Pelanggaran Pilkada Tetap Ada Meski Hanya Ada Calon Tunggal
• Update Virus Corona Kabupaten Tegal, Pasien Sembuh Sendiri Setelah Isolasi Mandiri
Validasi data penerima manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui tiga tahap.
Karena proses validasi yang cukup detail, Agus meminta perusahaan untuk segera, menyampaikan data yang dibutuhkan untuk validasi sebelum 31 Agustus 2020.
Gelombang berikutnya untuk transfer dana bantuan subsidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi dapat menerima haknya.