Berita Kota Tegal
Pemkot Tegal Perbolehkan Perayaan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI
Pemerintah Kota Tegal memperbolehkan masyarakat tetap merayakan Hari Ulang Tahun ke 75 Republik Indonesia, pada 17 Agustus mendatang.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Abduh Imanulhaq
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal memperbolehkan masyarakat tetap merayakan Hari Ulang Tahun ke 75 Republik Indonesia, pada 17 Agustus mendatang.
Ditemukannya sebanyak 46 kasus positif Covid-19 di Kota Tegal, tidak menjadikan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia dilarang.
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, tidak ada pelarangan perayaan HUT ke 75 RI di Kota Tegal.
Ia mengatakan, namun harus ada pembatasan saat perayaan.
Misalkan pembatasan peserta dalam upacara bendera atau tasyakuran.
"Upacara ya silahkan, jangan sampai tidak boleh. Tapi peserta wajib dibatasi. Begitu juga bagi yang hendak menggelar tasyakuran," kata Jumadi kepada tribunjateng.com, Selasa (11/8/2020).
Menurut Jumadi, perayaan HUT ke 75 RI menjadi momentum bagi masyarakat untuk saling menukar kebahagian.
Ia menilai, juga menjadi cara untuk tetap menjaga imunitas tubuh.
Jumadi berpesan, yang terpenting masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
Mulai dari pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan tidak berkerumun.
"Kita memperingati hari kemerdekaan pasti dengan kegembiraan. Ini momentum untuk menjaga imunitas. Jangan dilarang," ungkapnya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/ilustrasi-bendera-merah-putih.jpg)