Berita Banyumas

Tanggap Darurat Covid-19 di Banyumas Kembali Diperpanjang Hingga Akhir September

Meski kasus Covid-19 di Banyumas mulai terkendali, namun langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona.

Editor: Rival Almanaf
Tribunpantura.com/Permata Putra Sejati
Penyemprotan disinfektan di sekitar kantor DPRD Kabupaten Banyumas dan Pendopo Sipanji, pada Jumat (21/8/2020). Penyemprotan dilakukan setelah dua orang anggota DPRD Banyumas dinyatakan positif Covid-19. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Status tanggap darurat Covid-19 di Banyumas kembali diperpanjang.

Meski kasus Covid-19 di Banyumas mulai terkendali, namun langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona.

"Perpanjangan diberlakukan hingga akhir September 2020," ujar Bupati Banyumas Achmad Husein, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/9/2020).

Bupati mengatakan perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 340/760/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Banyumas.

Penjual Es Kelapa Muda di Tegal Dampingi Anaknya Belajar Sambil Jualan, Pastikan Tetap Belajar

Pemkab Kendal Gelontorkan Rp 199,9 Juta Benahi Taman Pendopo

Disinggung Gejala Happy Hypoxia Pasien Covid-19 di Kabupaten Tegal, Ini Respon Dinkes

BREAKING NEWS: Gudang Polytron di Jalur Pantura Sayung Demak Terbakar Hebat

Perpanjangan ketiga status tanggap darurat Covid-19 tersebut diputuskan karena berbagai pertimbangan.

Hal itu berdasarkan hasil perhitungan dan analisis angka reproduksi efektif (Rt) dari tenaga ahli Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, serta kajian di lapangan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas.

"Meski saat ini angka reproduksi dibawah 1, namun belum melalui dua kali masa inkubasi," imbuhnya.

Status tanggap darurat Covid-19 berlaku hingga 30 September 2020, pihaknya juga memutuskan penanganan status tanggap darurat Covid-19 tersebut menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT).

PAN Reformasi Amien Rais Terbentuk, Mumtaz Rais: Saya akan Renang dari Pantai Kapuk ke Labuan Bajo

Geger, Mayat Wanita di Semak-semak, Pakai Helm Celana Dalam dan Training Lepas di Sela Paha

Perpustakaan Mr Besar Martokoesoemo Kota Tegal Resmi Dibuka Kembali, Haryono Ajak Cucu Berkunjung

Bupati mengatakan masa berlaku status tanggap darurat Covid-19 dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan dan penanggulangan bencana non-alam Covid-19 di Kabupaten Banyumas.

"Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan bupati tersebut, dibebankan kepada APBD Kabupaten Banyumas dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Banyumas Sadiyanto mengatakan, angka reproduksi virus Covid-19 di Banyumas sudah berada di ambang batas ketetapan WHO yakni di bawah 1 selama sepekan ini.

Sehingga kondisi Banyumas saat ini bisa dikatakan cukup terkendali, namun dinkes akan melihat perkembangannya dua kali masa inkubasi ke depan. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved