Polsek Ciracas Diserang
29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Buntut Penyerangan Kantor Polsek Ciracas
29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Buntut Penyerangan Kantor Polsek Ciracas
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan akan menghukum dan memaksa prajurit TNI AD yang terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas.
Terbaru, 29 personel TNI AD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset masyarakat di Ciracas dan Pasar Rebo yang terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Dodik Wijonarko memastikan bahwa 29 prajurit TNI itu telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• KSAD Marah Besar, Andika Perkasa: Lebih Baik Kehilangan 31 Prajurit, daripada Nama TNI AD Rusak
• Bek Klub Eropa Berdarah Jateng Yakin Segera Dapat Panggilan dari Timnas Indonesia, Ini Sosoknya
• Sedekah Laut di Batang Digelar Sederhana Karena Pandemi Covid-19
• Kelompok Wanita Tani Asal Tegal Olah Bawang Menjadi Penyedap Black Garlic
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan ada sebanyak 29 personel," ujar Dodik dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2020), sebagaimana dikutip Kompas TV.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan Puspom AD sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020.
51 prajurit TNI AD diperiksa
Total, ada 51 prajurit TNI AD dari 19 kesatuan yang diperiksa dalam peristiwa itu.
Hanya saja, 21 orang di antaranya masih akan didalami keterlibatannya.
Sementara seorang lainnya hanya berstatus saksi.
"Dilakukan pendalaman ke sebanyak 21 personel dan satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," kata Dodik.
Dari pemeriksaan sementara, para tersangka menyerang Mapolsek Ciracas sekaligus merusak aset milik warga karena terbakar emosi atas informasi dari rekannya bernama Prada MI.
Prada MI mengaku bahwa telah dikeroyok hingga babak belur di bilangan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur.
Padahal, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dengan sepeda motornya.
Pihak Polsek Ciracas sudah memberitahu para tersangka bahwa luka pada Prada MI karena kecelakaan tunggal, tetapi mereka tidak percaya.
Mereka kemudian melampiaskan kemarahan dengan membakar kendaraan operasional dan pribadi milik polisi di Mapolsek Ciracas.