Polsek Ciracas Diserang

29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Buntut Penyerangan Kantor Polsek Ciracas

29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Buntut Penyerangan Kantor Polsek Ciracas

Istimewa/net
Ilustrasi prajurit TNI - 29 prajurit TNI AD menjadi tersangka dalam insiden penyerangan Mapolsek Ciracas dan juga terhadap sejumlah fasilitas dan warga sipil. Ke-29 prajurit TNI itu kini tengah dijebloskan ke dalam sel tahanan. 

Selain itu, amukan mereka juga membuat masyarakat menjadi korban.

"Melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," terang Dodik.

Prada MI yang merupakan anggota dari kesatuan Direktorat Hukum AD saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebelumnya meminta maaf atas tindakan anarkistis yang dilakukan oknum tentara di wilayah Ciracas.

"Pertama, TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," ujar Andika saat konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (30/8/2020).

Andika mengatakan, pihaknya akan terus mengawal agar dilakukan tindak lanjut atas insiden tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan ganti rugi, mulai dari biaya perawatan rumah sakit hingga kerusakan lain dalam aksi penyerangan tersebut.

"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut, termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," kata Andika. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Serang Mapolsek Ciracas, 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan

KSAD Andika: Terlalu Enak kalau Hanya Dijatuhi Hukuman Pidana, Mereka Harus Berikan Ganti Rugi

Pengurus Dharma Wanita Kota Tegal Periode 2019-2024 Dikukuhkan

5 Hari Dirawat, Tersangka Pembakar Anak Istri Ikut Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 80 Persen

Cara Mengecek Kondisi Sistem Rem Tangan Pada Mobil Tanpa Harus Membongkarnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved