Polsek Ciracas Diserang
29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Buntut Penyerangan Kantor Polsek Ciracas
29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Buntut Penyerangan Kantor Polsek Ciracas
Selain itu, amukan mereka juga membuat masyarakat menjadi korban.
"Melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," terang Dodik.
Prada MI yang merupakan anggota dari kesatuan Direktorat Hukum AD saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebelumnya meminta maaf atas tindakan anarkistis yang dilakukan oknum tentara di wilayah Ciracas.
"Pertama, TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," ujar Andika saat konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (30/8/2020).
Andika mengatakan, pihaknya akan terus mengawal agar dilakukan tindak lanjut atas insiden tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan ganti rugi, mulai dari biaya perawatan rumah sakit hingga kerusakan lain dalam aksi penyerangan tersebut.
"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut, termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," kata Andika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Serang Mapolsek Ciracas, 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan
• KSAD Andika: Terlalu Enak kalau Hanya Dijatuhi Hukuman Pidana, Mereka Harus Berikan Ganti Rugi
• Pengurus Dharma Wanita Kota Tegal Periode 2019-2024 Dikukuhkan
• 5 Hari Dirawat, Tersangka Pembakar Anak Istri Ikut Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 80 Persen
• Cara Mengecek Kondisi Sistem Rem Tangan Pada Mobil Tanpa Harus Membongkarnya