Berita Tegal
9 Pejabat Eks Nonjob di Kota Tegal Kembalikan Selisih Uang Dobel TPP, Tak Jadi Masuk Ranah Korupsi
9 Pejabat Eks Nonjob di Kota Tegal Kembalikan Selisih Uang Dobel TPP, Tak Jadi Masuk Ranah Korupsi
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, yang sempat terancam ditetapkan sebagai terduga tindak pidana korupsi, kini dapat bernafas lega.
Mereka sudah mengembalikan dobel anggaran dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima saat berstatus sebagai pejabat nonjob.
Dobel anggaran TPP itu mereka kembalikan kepada kas daerah Pemerintah Kota Tegal.
• 9 Eks Pejabat Nonjob Pemkot Tegal Tak Segera Kembalikan Selisih TPP Rp879 Juta, Ini Respon Kejari
• Polisi Terbitkan SP3, Kasus Bakar Diri Bersama Anak-Istri Resmi Dipetieskan, Ini Sebabnya
• Terekam CCTV, Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Bermasker Merah Curi Hp Karyawan Toko di Kabupaten Tegal
• Wakil Bupati Kebumen Borong Semua Rekomendasi Parpol, Bupati Nol, PKB Jateng: Lawannya Kotak Kosong
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tegal mencatat, sembilan pejabat eks nonjob tersebut, sudah menerima selisih anggaran TPP mencapai Rp 879.176.306.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tegal, Ali Muchtar mengatakan, sembilan pejabat eks nonjob tersebut sudah mengembalikan dobel anggaran TPP yang diterima kepada kas daerah.
Ia mengatakan, mulanya kejaksaan memberikan tenggang waktu hingga, Kamis (3/9/2020).
Menurut Ali, kesembilan pejabat eks nonjob itu sudah mengembalikan sehari sebelum tenggang waktu habis.
"Sudah semua. Yang terakhir dua pejabat eks nonjob yang kini sudah pensiun. Khaerul Huda pada 1 September dan Diah Triastuti pada 2 September," kata Ali kepada tribunjateng.com.
Ali mengatakan, tujuh pejabat eks nonjob lainnya sudah mengembalikan dobel anggaran TPP lebih awal.
Tujuh pejabat tersebut di antaranya, Praptomo, M Afin, Subagyo, Sugeng Suwaryo, Yuswo Waluyo, Agus Arifin, dan Ilham Prasetyo.
Ali menjelaskan, dengan pengembalian dobel anggaran TPP tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan ekspose.
Setelah itu membuat laporan dan meminta petunjuk pimpinan bahwa kasus sudah selesai.
"Alhamdulillah dari deadline yang ditentukan bersama, bahwa 3 September 2020 akan dikembalikan, ternyata terpenuhi," ungkapnya. (fba)
• 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Buntut Penyerangan Kantor Polsek Ciracas
• PSIS Semarang Sediakan Tempat Isolasi Bagi Pemain yang Baru Bergabung dengan Tim
• Sedekah Laut di Batang Digelar Sederhana Karena Pandemi Covid-19
• Wawali Kota Tegal Beberkan Cara Optimalkan Pembelajaran Jadak Jauh dengan Media Massa