Berita Pekalongan

ASN Ikut Deklarasi Pilkada 2020 Akan Dapat Sanksi

Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat sanksi apabila ikut deklarasi calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020 Kabupaten Pekalongan.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno (kiri) 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat sanksi apabila ikut deklarasi calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020 Kabupaten Pekalongan.

Jika terbukti melanggar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan akan membawa kasus itu ke Komisi ASN.

"Bahwa di dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah, ASN memang harus netral. Ketika tidak netral ada sanksi disiplin dan dan sanksi etik," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno saat dihubungi Tribun-Pantura.com, Jumat (28/8/2020).

Seperti diketahui, salah satu calon yang dikabarkan akan maju ke Pilkada Kabupaten Pekalongan nanti masih berstatus ASN.

36 Karyawan RSUD Sragen Positif Covid-19 Cuma 5 yang Statusnya Tenaga Kesehatan

Museum Semedo Kabupaten Tegal Akan Dilengkapi Penginapan dan Mini Zoo, Begini Detailnya

Uji Coba Erop Pertama Timnas U 19 Dibantai, Begini Tanggapan Shin Tae-yong

Menurutnya, calon mesti meletakkan jabatannya terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan politiknya.

Jika tidak, yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi.

"Lebih etis apabila yang bersangkutan meletakkan jabatannya terlebih dahulu. Ini berlaku untuk semua ASN tanpa kecuali," ujarnya.

Wahyudi mengungkapkan, pihaknya telah memberi imbauan terkait hal itu.

Imbauan tersebut sudah Bawaslu kirimkan kepada Bupati, Sekda, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Selasa (25/8/2020) kemarin.

"Imbauan ini merupakan salah satu upaya pencegahan yang kami lakukan untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada di Kabupaten Pekalongan," ungkapnya.

Terdapat tiga jenis pelanggaran netralitas ASN. Yakni pemberian dukungan, deklarasi, dan turut aktif dalam politik praktis.

Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Minggu 6 September 2020

Isuzu Elf Terguling di Bergas Kabupaten Semarang, Tujuh Penumpangnya Luka-luka

Lagi Berdua Dengan Pacar di Wilayah Semarang Utara, Remaja Ini Dibacok Oleh Orang Mabuk

Wahyudi menambahkan, pelanggaran tersebut memang tidak bisa dijerat menggunakan aturan Pilkada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 karena belum masa kampanye.

Namun, bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan lain.

"Meski belum masuk kampanye, kami tetap bisa melakukan penanganan pelanggaran netralitas ASN."

"Apalagi kami juga sudah melakukan kerjasama dengan Komisi ASN," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved