Bisnis dan Keuangan

Belum Dapat BLT Pekerja Rp600.000 dan Terima SMS Registrasi Subsidi Upah? Ikuti Langkah Berikut

Belum Dapat BLT Pekerja Rp600.000 dan Terima SMS Registrasi Subsidi Upah? Ikuti Langkah Berikut

Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi uang subsidi gaji - Anda pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dan belum menerima BLT pekerja Rp600.000, tapi menerima SMS registrasi BSU? Ikuti langkah berikut. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Anda pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bula, belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) pekera, tapi menerima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan?

Sejumlah tangkapan layar yang menunjukkan SMS pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan soal bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 ramai dibahas di media sosial.

Berdasarkan pesan yang beredar, diberitahukan bahwa penerima SMS merupakan calon penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah.

BLT Pekerja Rp600.000 Per Bulan Telah Disalurkan ke 2,3 Juta Rekening, Kamu Sudah Terima?

Fati Calon Suksesor Messi di Barcelona Cetak Rekor Pencetak Gol Termuda Timnas Spanyol

Wali Kota Tegal Dedy Yon Dikukuhan Jadi Warga Kehormatan Persaudaraan Setia Hati Terate PSHT Madiun

Istri Bupati Lawan Paslon ARTYS dalam Pilkada Blora 2020, Gandeng Sosok Ini

Oleh karena itu, penerima SMS diminta melakukan registrasi melalui link yang juga disertakan dalam pesan.

Beberapa penerima notifikasi pun mempertanyakan kebenaran dari pesan ini.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, membenarkan terkait SMS tersebut.

"SMS itu benar," jawab Utoh saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) siang.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak lagi bekerja dan telah mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima subsidi gaji.

"Namun, mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 Tahun 2020," kata Utoh.

Untuk itu, BP Jamsostek pun berusaha untuk menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekening dan menjadi calon penerima BSU.

BP Jamsostek meminta peserta untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang disertakan di dalam pesan tersebut.

Adapun, kata Utoh, link yang diberikan bersifat personal.

"Link yang diberikan bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," jelasnya.

Utoh juga mengatakan, apabila terjadi kendala dalam pengisian data pada link khusus tersebut, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan sebelumnya.

Cara pengecekan

Secara umum, untuk memastikan apakah karyawan merupakan penerima bantuan Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan ini, peserta dapat langsung menanyakan ke bagian HRD perusahaan atau pemberi kerja.

Selain itu, peserta dapat mengecek mandiri melalui link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, kemudian cek melalui laman tersebut apakah informasi dalam akun peserta sudah ada informasi nomor rekening.

Sebelumnya, Utoh menjelaskan, saat ini sudah terkumpul 14,3 juta nomor rekening dari target penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta.

Adapun, jumlah data yang telah tervalidasi saat ini mencapai 11,5 juta.

“Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta pada Minggu lalu dan 3 juta kemarin sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” kata dia.

Ia menyebut, terdapat dua hal yang dilakukan BP JAMSOSTEK terhadap rekening pekerja yang tidak lolos dalam proses validasi yakni:

  • Alternatif pertama, data nomor rekening akan dikembalikan kepada perusahaan peserta untuk konfirmasi ulang, jika penyebab bukan karena ketidaksesuaian Permenaker 14/2020.
  • Alternatif kedua, di mana penyebab valid adalah karena ketidaksesuaian kriteria sebagaimana Permenaker 14/20 maka nomor rekening otomatis tak masuk dalam daftar penerima BSU.

Jumlah data rekening peserta tidak valid saat ini menurutnya mencapai 1,6 juta orang.

Utoh menyampaikan BP JAMSOSTEK masih menunggu perusahaan atau pemberi kerja agar segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan.

“Batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020,” terangnya.

Syarat penerima BSU

Perlu diketahui, bantuan Rp600.000 untuk karyawan bergaji di bawah Rp5 Juta ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.

Adapun penerima subsidi, haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah Kepesertaan sampai dengan Juni 2020
  • Peserta aktif dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJK Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dapat SMS Registrasi Bantuan Subsidi Gaji? Ikuti Langkah Berikut

Nelayan Kota Tegal Tetap Gelar Sedekah Laut di Tengah Pandemi COvid-19, Ini Kata Dedy Yon

Mengintip Kekayaan Putra Mahkota Arab Saudi MBS, 16 Kali Lebih Tajir dari Kerajaan Inggris

Masjid Meledak, 16 Orang Tewas Puluhan Luka-luka

Viral Anak Terbawa Terbang Layang-layang Lalu Jatuh di Bantul, Begini Kondisinya di Rumah Sakit

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved